Bengkulu – Tersangka penyerang guru SMA hingga menyebabkan kebutaan telah ditangkap polisi Rejang Lebong (Polres), Bengkulu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon saat menggelar jumpa pers di Polres Rejang Lebong, Minggu sore 6 Agustus 2023 mengatakan, tersangka penganiayaan Zaharman (57), guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong, AJ. (45), orang tua siswa PDM (16) yang sebelumnya merawat korban di lingkungan sekolah.
“Pada Sabtu, 5 Agustus 2023 malam, sekitar pukul 23.05 WIB, warga dan keluarga menyerahkannya ke Polsek Rejang Lebong,” ujarnya.
Dijelaskannya, tersangka melarikan diri setelah melakukan penyerangan terhadap korban pada Senin (1/8) sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan sekolah SMAN 7 Rejang Lebong yang berlokasi di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. kesadaran masyarakat meningkat.
Menurut dia, peristiwa penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban dilakukan dengan menggunakan ketapel dengan peluru batu tidak beraturan seukuran jempol kaki hingga menimbulkan luka dan darah.
Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan berjalan di bawah pohon palem sambil memegang mata kanannya yang terluka. Tersangka kemudian melemparkan batu lagi menggunakan ketapel ke arah korban dari sisi kanan namun tidak menyerang, dialah korbannya, jelasnya.
Setelah kondisi matanya pulih, ia dan putranya langsung berlari keluar area sekolah dengan sepeda motor dan pulang ke rumah. Sementara itu, guru membawa korban ke Kepala Puskesmas Curup kemudian dirujuk ke RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, dimana korban dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain.
Direktur Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar menjelaskan, usai menyerang korban, ia langsung melarikan diri, dimana selama empat hari ia berada di rumah kerabat dan warga serta rumah kecil. di taman
Menurut dia, tersangka yang pernah direhabilitasi kasus perampokan dengan kekerasan (curas) pada 2014 dan tengah menjalani hukuman 2,5 tahun penjara itu menyerahkan diri setelah empat orang di antaranya bersembunyi untuk menghindari kejaran tim gabungan dari Rejang Lebong. Polisi, Polsek Tanding Padang Ulak dan Polres Bengkulu.
Ia mengatakan, Polres Rejang Lebong menjerat tersangka atas perbuatannya dalam beberapa hal dalam kasus penganiayaan berat berupa perampokan terhadap pejabat pemerintah yang sedang menjalani operasi.
“Sebagaimana ditentukan dalam kesatu Pasal 356 ayat (2) KUHP juncto Pasal 355 ayat (1) subsider Pasal 354 KUHP ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 16 tahun,” tegasnya. (Inter)
Baca artikel edukasi menarik di tautan ini. Pernyataan Bahlil Lahadalia soal hubungannya dengan Airlangga Hartarto, dan pidato Golkar Menteri Investasi/Ketua Komite Pengelola Investasi Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan seberapa dekat dirinya dengan Perdana Menteri Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. designsuperstars.net.co.id 12 Agustus 2024