PP Nomor 28 Tahun 2024 Larang Penjualan Rokok Secara Ecer Guna Turunkan Dampak Negatif Zat Adiktif

Read Time:2 Minute, 58 Second

designsuperstars.net, Jakarta – Salah satu upaya pemerintah untuk menurunkan jumlah perokok di Indonesia adalah dengan disahkannya Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2024.

Protokol ini memuat pengaturan terkait kesehatan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023. Satu hal yang kami bicarakan adalah zat adiktif. Khususnya peraturan mengenai penjualan eceran rokok, pembatasan iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.

Kepala Kantor Hukum Kementerian Kesehatan RI Indah Viprintiti menjelaskan, pengaturan penjualan rokok eceran bertujuan untuk mengurangi konsumsi rokok. Pasalnya dampak buruk produk tembakau dapat membahayakan kesehatan.

Merokok menyebabkan berbagai masalah pernafasan seperti bronkitis kronis, emfisema, penyakit paru obstruktif kronik (PPOK). Paparan kronis terhadap asap rokok merusak jaringan paru-paru dan mengganggu kemampuan paru-paru untuk berfungsi dengan baik.

Peraturan pelarangan penjualan eceran produk tembakau merupakan bagian dari upaya mengendalikan dampak buruk dari penekanan konsumsi tembakau, kata Indah seperti dikutip di Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024.

Pengendalian zat adiktif pada produk mengandung atau tidak mengandung tembakau, baik rokok maupun zat adiktif lainnya, telah diubah dari Pasal 429 menjadi Pasal 463 pada Bab Dua, Bab Dua Puluh Satu tentang Pencegahan Zat Adiktif.

Ketentuan mengenai penjualan eceran rokok tertuang dalam pasal 434 ayat (1) yang melarang setiap orang menjual hasil tembakau dan rokok elektrik: dengan menggunakan mesin swalayan; bagi setiap orang yang berumur dibawah 21 (dua puluh satu) tahun dan ibu hamil; perdagangan eceran hasil tembakau berupa rokok dan rokok elektrik; menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik di sekitar pintu masuk dan keluar atau di tempat yang sering dikunjungi; – dalam radius 200 (dua ratus) meter dari ruang kelas dan taman bermain anak; dan menggunakan situs web atau aplikasi komersial dan layanan media sosial. Ketentuan larangan penjualan barang melalui website atau aplikasi elektronik komersial dapat dikesampingkan apabila terdapat bukti usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf F.

Indah melanjutkan, Usulan ketentuan pengaturan produk tembakau dan rokok elektrik merupakan poin terbaru dari PP Nomor 28 Tahun 2024.

Indah menambahkan, regulasi pengendalian produk tembakau, khususnya rokok eceran, didorong karena penjualan produk tersebut mudah dijangkau oleh anak-anak dan remaja.

“Penjualan eceran sangat rentan terhadap produk-produk yang mudah dijangkau oleh perokok pemula, anak-anak, dan generasi muda, dan kami sangat ingin mengurangi tingkat konsumsi mereka,” ujarnya.

Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan Kementerian Kesehatan, jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta, dimana 7,4 persennya berusia antara 10 dan 18 tahun.

Anak-anak dan remaja merupakan kelompok dengan peningkatan jumlah perokok yang signifikan. Pada tahun tersebut Menurut data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) tahun 2019, prevalensi merokok di kalangan anak sekolah usia 13 hingga 15 tahun meningkat dari 18,3 persen (2016) menjadi 19,2 persen (2019).

Sedangkan data SKI 2023 menunjukkan kelompok umur 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbesar (56,5%), disusul kelompok umur 10-14 tahun (18,4%).

Jumlah pengguna rokok elektrik di kalangan anak muda meningkat selama empat tahun terakhir. Pada tahun tersebut Menurut data Global Adult Tobacco Survey (GATS) pada tahun 2021, prevalensi rokok elektrik meningkat dari 0,3 persen pada tahun 2019 menjadi 3 persen pada tahun 2021.

Direktur Departemen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan. CT Nadia Tarmizi menambahkan peraturan yang lebih ketat yang mengatur ritel produk tembakau dan rokok elektrik diharapkan dapat mengurangi prevalensi perokok remaja dan pemula.

“Pengaturan pengendalian produk tembakau pada PP Nomor 28 bertujuan untuk mengubah perilaku pada tahun 2024,” ujarnya.

Tujuan pencegahan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektrik juga tertuang dalam Pasal 430 Peraturan Kesehatan. Hal ini mencakup penurunan angka kesakitan dan kematian akibat merokok, peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok dan manfaat bebas rokok, serta pencegahan konsumsi dan/atau paparan zat adiktif.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Kapan Asuransi Khusus Kendaraan Listrik Diluncurkan? Ini Bocoran OJK
Next post Hal Ini yang Bikin Mitsubishi Xforce Jadi Sorotan di Kalangan Perempuan