0
0
Read Time:10 Second
designsuperstars.net, JAKARTA — Pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan pada 7 Oktober. , 2021.