designsuperstars.net, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum nasional pada tahun 2025. Prabowo memutuskan untuk menaikkan upah minimum sebesar 6,5% pada tahun 2025 dari tahun 2024.
Saeed Iqbal, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), yang juga Ketua Partai Buruh, mengatakan buruh menerima keputusan presiden.
Tentu saja respon KSPI dan serikat pekerja lainnya menunjukkan bahwa tujuan kami, pertama, kenaikan 8-10 persen. Dikatakan dalam jumpa pers, Jumat (29/11/2024): “Presiden Prabowo memutuskan 6,5 persen tawaran 6% Menteri Tenaga Kerja dengan indeks spesifik sekitar 0,9% saat ini mendekati ekspektasi pekerja.
Saeed menambahkan: Para pekerja menerima keputusan ini karena Indonesia telah mengalami penurunan harga selama 5 bulan berturut-turut. Jika inflasi tidak diperhitungkan, kenaikan gaji, menurut Saeed, bisa mencapai 8% atau minimal 7,7%. Namun setelah memperhitungkan adanya deflasi, berdampak pada nilai inflasi.
Oleh karena itu, menurut Saeed, angka 6,5 persen yang diputuskan presiden adalah logis, wajar, dan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Alasan lain para pekerja memilih untuk menerima kenaikan sebesar 6,5 persen adalah karena kenaikan upah pekerja lebih kecil dibandingkan inflasi selama 10 tahun terakhir. Saeed mengungkapkan, pada tahun 2019 hingga 2024, tiga tahun upah buruh mengalami kenaikan sebesar 0 persen.
Meskipun pertumbuhan ekonomi berkisar antara 3 dan 5,2 persen dan rata-rata inflasi sekitar 2 persen, kenaikan upah dari tahun 2019 hingga 2024 adalah nol persen untuk 3 tahun pertama. Saeed menjelaskan: Dalam dua tahun terakhir, 2023-2024, kenaikan upah lebih kecil dibandingkan inflasi, rata-rata 1,58 persen, meskipun inflasi sebesar 2,8 persen.
Saeed mengatakan, kenaikan sebesar 6,5 persen tersebut melebihi inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang diamanatkan MK. Secara terpisah, Saeed mengatakan, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen akan menghapus eksploitasi upah rendah selama 10 tahun terakhir.
Dalam kesempatan itu, Saeed juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah menghormati kepentingan semua pihak. Tak hanya itu, Saeed juga mengucapkan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Soufami Dasco Ahmed yang disebutnya telah menjembatani proses tersebut.
Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen, lebih tinggi dari usulan UMP yang semula diajukan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yasserli sebesar 6 persen pada tahun 2025.
Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk diskusi intensif dengan perwakilan karyawan.
Dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jumat (29/11/2024), Prabowo menjelaskan keputusan tersebut merupakan hasil diskusi dengan pimpinan serikat pekerja.
“Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun setelah berdiskusi dengan para pemimpin buruh, kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional menjadi 6,5 persen,” kata Prabowo.
Selain itu, penetapan upah minimum diserahkan kepada Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Detail teknisnya akan diatur dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Prabowo menegaskan, upah minimum merupakan jaring pengaman sosial yang berperan penting dalam menunjang kesejahteraan pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Prabowo menekankan: “Penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja tanpa mengabaikan persaingan komersial.”
Kenaikan upah minimum ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Meningkatkan kesejahteraan pekerja khususnya di sektor formal yang bergantung pada upah minimum sebagai sumber pendapatannya. Menjaga stabilitas hubungan pasar tenaga kerja antara pemerintah, pengusaha dan pekerja melalui kebijakan konsultatif. Tantangan dan harapan
Meski kebijakan tersebut diapresiasi banyak pihak, namun beberapa pemilik usaha menyatakan kekhawatirannya terhadap daya saing perusahaan, terutama di sektor padat karya.
Untuk itu, pemerintah diharapkan mempertimbangkan insentif bagi pengusaha, seperti pemotongan pajak atau dukungan efisiensi produksi, untuk menyeimbangkan kebutuhan pekerja dan pengusaha. kesimpulan
Kebijakan menaikkan upah minimum menjadi 6,5% yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja.
Dengan pendekatan yang berorientasi dialog dan memperhatikan kebutuhan hidup layak, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat tanpa menghilangkan daya saing dunia usaha.