Program Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir, BSI Sudah Siap

Read Time:2 Minute, 17 Second

designsuperstars.net, Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyambut baik berakhirnya kebijakan reformasi kredit perbankan akibat dampak pandemi COVID-19.

“BSI sangat mendukung hal ini (pembatalan reformasi kredit COVID-19). Kami juga siap, karena perekonomian sekarang mulai pulih dan tidak sama seperti saat pandemi COVID-19.19” , kata pejabat itu. Wakil Direktur BSI Bob T. Ananta kepada pers usai puasa bersama di Jakarta, dikutip Selasa (2/4/2024).

Pada Minggu (31/3), Badan Jasa Keuangan (OJK) resmi menghentikan sementara kebijakan reformasi kredit perbankan.

OJK menjelaskan, berakhirnya kebijakan stimulus ini sejalan dengan kondisi perbankan nasional yang memiliki kemauan kuat menghadapi dinamika perekonomian saat ini, serta didukung oleh permodalan yang kuat, pendanaan yang memadai, dan manajemen risiko yang baik.

Lanjut Bob, BSI sendiri mengandalkan penghentian kebijakan reformasi kredit OJK.

“Dana kami juga cukup. Tingkat bunga kami mendekati 200 persen, yaitu sekitar 190 persen. Insya Allah cukup,” kata Bob.

BSI mencatat NPF Coverage perseroan sebesar 194,35 persen.

Selain itu, Bob juga memastikan perseroan akan terus memperbarui pinjamannya meski kebijakan stimulus dicabut, seperti yang telah disepakati sebelumnya dengan pemberi pinjaman.

“Kalau COVID-19 itu ada yang patungan, misalnya recovery-nya 5 atau 7 tahun. Kalau kebijakan itu dihapuskan, akan terus berlanjut,” jelasnya.

Sebelumnya, OJK menyatakan industri perbankan siap menghadapi berakhirnya kebijakan reformasi kredit perbankan dampak Covid-19 pada 31 Maret 2024.

Berakhirnya kebijakan ini sejalan dengan penghapusan status epidemi Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah pada Juni 2023, dan mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang sudah pulih dari dampak epidemi, termasuk kondisi lapangan sebenarnya.

Reformasi kredit yang dikeluarkan sejak awal tahun 2020 dimanfaatkan oleh peminjam khususnya UMKM. Stimulus kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan merupakan kebijakan yang sangat penting (benchmark policy) dalam mendukung kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum untuk mengatasi masa penyakit menular.

OJK menilai kondisi perbankan di Indonesia saat ini memiliki ketahanan yang kuat dalam menghadapi volatilitas perekonomian, didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik.

Ketua Dewan Direksi OJK Mahendra Siregar mengatakan, kelanjutan pemulihan perekonomian juga didukung dengan terkendalinya inflasi dan peningkatan investasi. Dengan demikian, sejak dikeluarkannya Keputusan Pemerintah No. 17 Tahun 2023 pada Juni 2023 menyebutkan, ketika status pandemi Covid-19 di Indonesia diumumkan berakhir, aktivitas perekonomian masyarakat meningkat.

Berbagai indikator hingga Januari 2024 menunjukkan perbankan Indonesia dalam kondisi baik; tercermin dari rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 27,54 persen, kondisi likuiditas yang diwakili oleh rasio cakupan likuiditas (LCR) sebesar 231,14 persen dan tangki air non akar (AL/NCD) sebesar 123,42 persen serta tingkat kecukupan. . laba.

Hal ini diharapkan dapat memberikan mitigasi risiko yang kuat dalam lingkungan ekonomi global yang tidak menentu. Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga di bawah ambang batas 5 persen, dengan NPL Gross sebesar 2,35 persen dan NPL Net sebesar 0,79 persen.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Cari Nasabah Baru, Bank Danamon Gandeng Central Park Mall
Next post Kerap Disebut Mirip, Ersa Mayori Unggah Momen Kebersamaan dengan Cut Tari