Pungutan bagi Industri Keuangan Masih Belum Pasti Angkanya

0 0
Read Time:58 Second

Badan Jasa Keuangan (OJK) menyatakan besaran pajak bagi pelaku industri keuangan belum menjadi hadiah yang pasti. Hingga saat ini, besaran pajak yang diusulkan masih sebesar 0,03%-0,04% dari total aset perseroan. Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Komisioner OJK (DK) Muliaman Haddad, saat ditemui di acara ARA di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Kamis malam (17/10/2013). Muliaman mengisyaratkan masih akan tetap melakukan hal tersebut. Diusut, biaya pajaknya akan “Terkait Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini sedang dalam tahap retribusi final, ada kelebihan dan kekurangannya, dan hal ini dinilai sangat penting. wajar. Oleh karena itu, harus dilakukan semaksimal mungkin. semoga mendapat penjelasan, karena dapat menjadi pendorong berkembangnya stabilitas industri keuangan 0,03%-0,04% karena industri keuangan telah memasuki tahap akhir yang akan berbentuk peraturan pemerintah (PP). “Saya masih belum tahu pasti besaran iurannya, PPnya sudah ditandatangani pemerintah dan sudah dalam tahap akhir, rata-rata iurannya di angka 0,03%-0,04%, itu yang kita punya sekarang. Selain itu, biaya yang dibayarkan berbeda-beda sesuai dengan jenis perusahaannya, Norheida menutup pidatonya: “Kita tunggu pembayaran beban pajak pada industri keuangan, baru akan diambil keputusan akhir dan akan ada sosialisasi dalam hal Kebutuhan”. (dis/nor)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D slot 1000 jepang slot lapaktoto