designsuperstars.net, Bali Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat tujuan reforma agraria yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 telah tercapai. Namun capaian reforma agraria belum sepenuhnya mengimplementasikan aspek-aspek tersebut.
Marcia Tamba, Asisten Deputi Perencanaan Wilayah dan Pertanahan Kementerian Koordinator Perekonomian, mengatakan target reforma agraria mencakup lahan seluas 9 juta hektar dalam RPJMN tahun 2020-2024. Implementasi juga tercatat melebihi rencana sebesar 12,1 juta hektar. “Saat ini kalau dilihat secara keseluruhan program reforma agraria sudah mencapai tujuannya, di RYAM targetnya adalah 9 juta hektar lahan yang kita bagikan kepada masyarakat. Nah, sejauh ini sudah tercapai, kalau boleh saya bilang begitu.” Enggak salah, sudah mencapai 12,1 juta hektare, artinya, “Kita sudah bisa meluaskan ke masyarakat,” kata Marcia di acara 2024. KTT Reforma Agraria di Sanur, Bali, Jumat (14/06/2024).
Menurutnya, hal ini merupakan bentuk kerja sama interdisipliner. Termasuk Kementerian Pertanian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang membagikan sertifikat kepada masyarakat.
Meski target keseluruhan terlampaui, Marcia mengatakan target tersebut belum sepenuhnya tercapai. Utamanya pada klaster pengelolaan properti yang terbagi menjadi dua hal yakni legalisasi properti dan redistribusi tanah.
Namun jika kita lihat lebih detail, ternyata jika dianalisa, ada yang prestasinya sudah mencapai 2, 3 kali lipat, namun ada juga yang belum mencapai target, ujarnya.
Terkait legalisasi properti, ditetapkan target lahan seluas 4,5 juta hektar dan tercapai 10,34 juta hektar lahan. Detail
Namun dukungan terbesarnya adalah sertifikasi tanah rakyat melalui program Pendaftaran Penuh Sertifikasi Tanah (PTSL), dimana tercapai 10,19 juta hektar lahan dari target 3,9 juta hektar lahan. Sedangkan lahan transmigrasi baru terealisasi 148.621 hektar dari target 600.000 hektar lahan.
Selain itu, kelompok redistribusi lahan hanya mencapai 1,81 juta hektar dari target lahan yang ditargetkan sebesar 4,5 juta hektar. Hal ini didukung oleh eks HGU dan Tanah Terlantar yang mencapai 1,43 juta hektar dari target luas lahan 400.000 hektar. Selain itu, pelepasan hutan baru mencapai 380.174 hektare dari rencana lahan sebesar 4,1 juta hektare.
Sedangkan klaster Pengaturan Akses mencapai target tahun 2023 sebanyak 114.900 keluarga.
“Jadi misalnya dalam redistribusi lahan pemukiman kembali yang nantinya juga akan melegalkan pelepasan kawasan hutan, masih banyak tujuan yang belum terealisasi,” jelas Marcia.
Seperti telah disinggung sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Ketua Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono akan membeberkan sejumlah tantangan sektor pertanahan di Indonesia. Dan juga mencari solusi untuk menjamin akses terhadap tanah masyarakat yang terdaftar.
Hal ini akan diumumkan pada KTT Reformasi Pertanian 2024 di Bali yang digelar besok, 14-15 Juni 2024. Pria yang akrab disapa AHY ini mengatakan, akan ada berbagai pihak yang terlibat dalam perundingan pertanahan di Indonesia. Termasuk tantangan penyelesaian reforma agraria dengan partisipasi berbagai kementerian/lembaga.
Termasuk juga kendala dan hambatan yang terjadi dengan pihak lain, baik di pusat maupun daerah, kata AHY saat meninjau venue di Sanur, Bali, Kamis (13/06/2024).
Salah satu hal yang dicontohkannya adalah terbatasnya akses terhadap lahan milik masyarakat. Khususnya banyaknya harta benda yang dilegalisir dan didaftarkan dalam bentuk sertifikat.
“Jadi bagaimana kita menilai seberapa produktif tanah negara yang sudah bersertifikat,” tegasnya.
Ia berharap pengkajian yang dilakukan dapat menjadi jembatan bagi pelaksanaan reforma agraria pada pemerintahan mendatang. Diketahui permasalahan penggunaan lahan dan tumpang tindih lahan merupakan beberapa contoh permasalahan pada sektor pertanian di Indonesia.
Reforma agraria di bawah Presiden Jokowi merupakan program pemerintah untuk memperbaiki distribusi dan pengelolaan tanah di Indonesia.
Tujuannya adalah untuk mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, meningkatkan kesejahteraan petani dan memperkuat ketahanan pangan.
Program ini melibatkan redistribusi lahan terlantar atau tidak produktif kepada petani kecil dan masyarakat adat.
Selain itu, reforma agraria juga mengatur sertifikasi tanah untuk menjamin kepastian hukum kepemilikan tanah. Berkat program ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pertanian, mengurangi konflik agraria dan mempercepat pembangunan pedesaan.