designsuperstars.net, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan perubahan penting terkait penerapan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Salah satu poin utama dari tinjauan ini adalah menentukan besaran kontribusi yang dapat dinilai. Perubahan tersebut diarahkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia N. 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat sehubungan dengan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020.
Dalam Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan bantuan TEPRA diatur secara rinci: 1. Besarnya simpanan peserta Ayat 1 : Simpanan peserta berasal dari 3 persen dari gaji atau upah peserta kerja yang diperkenalkan, dan pendapatan bagi peserta wiraswasta. Klausul ini mengacu pada pasal 14. 2. Pembagian Iuran Bagi Peserta Pekerja Ayat 2 Besarnya tabungan iuran bagi pekerja dibagi sebesar 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja. 3. Iuran bagi wiraswasta Ayat 3 Jumlah simpanan iuran bagi wiraswasta sepenuhnya dibebankan kepada wiraswasta. 4. Dasar penghitungan iuran Ayat 4 Dasar penghitungan besarnya simpanan peserta diatur sebagai berikut: a: Pekerja yang menerima gaji atau upah dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah. . (APBD) diselenggarakan oleh Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. B: Pekerja/pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah, daerah, perdesaan, dan swasta diatur oleh Menteri Sumber Daya Manusia. Jawaban: Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf J dikelola oleh Menteri Sumber Daya Manusia. d: Freelancer diselenggarakan oleh BP Tepra. 5. Koordinasi Pengaturan Kemitraan Ayat 5 : Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, dan Komisioner BP Tapira berkoordinasi dengan Menteri Perumahan Rakyat dan Perumahan Rakyat untuk mempertimbangkan penghematan peserta instalasi. Ayat 5a Perhitungan untuk menentukan besarnya tabungan bagi peserta wiraswasta dihitung dari penghasilan yang dilaporkan. 6. Memperkirakan jumlah tabungan Paragraf 6 : Dapat diperkirakan besarnya tabungan peserta. 7. SYARAT DAN KETENTUAN Ayat 7 : Ketentuan lain mengenai dasar perhitungan penetapan Jumlah Tabungan Peserta diatur dalam Peraturan BP Tapira.
Tinjauan ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan iuran Tapera, serta fleksibilitas untuk memverifikasi jumlah penghematan melalui peninjauan berkala.
Dengan undang-undang ini diharapkan pelaksanaan Tapera menjadi lebih efektif dan efisien serta mampu memberikan manfaat terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan.
Pengaturan besaran bantuan yang lebih jelas dan komprehensif ini juga dimaksudkan untuk memastikan setiap pekerja baik di sektor formal maupun informal memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses fasilitas perumahan yang layak melalui program Taper. Dengan dana yang dikelola dengan baik, Tapera dapat menjadi alat penting dalam menunjang kesejahteraan masyarakat Indonesia, khususnya dalam memenuhi kebutuhan keluarga.
Peninjauan berkala terhadap jumlah bantuan juga memungkinkan pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan sesuai dengan kondisi perekonomian dan kebutuhan dinamis masyarakat. Penting agar program Tapera tetap relevan dan mampu menjawab tantangan masa depan, termasuk menghadapi perubahan ekonomi dan sosial.
Secara keseluruhan, peninjauan peraturan pemerintah tentang Tapera akan membantu memperkuat sistem tabungan perumahan di Indonesia, menjamin keamanan finansial bagi pekerja, dan mendukung upaya pemerintah dalam menyediakan perumahan yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons aturan besaran bantuan bagi pekerja, termasuk bagi pegawai swasta untuk mengikuti Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan ini menjadi pertimbangan karena gaji pegawai akan diturunkan sebesar 3 persen untuk menyelamatkan Tapera.
Jokowi mengatakan, uang untuk Tapra sudah dipertanggungjawabkan oleh pemerintah. Dia mengatakan, masyarakat tentu akan turut andil dalam perhitungan pemotongan gaji tersebut.
Ya dipertimbangkan semuanya, biasa saja, dalam kebijakan baru pasti masyarakat akan memperhitungkan, mampu atau tidak, berat atau tidak, jelas Jokowi di Istora Gelora Bung Karno (GBK). ) Jakarta, Senin (27/5/2024).
Ia mengatakan, setiap kali pemerintah mengambil kebijakan baru, wajar jika masyarakat menang dan kalah. Jokowi pun mencontohkan masyarakat yang awalnya enggan gajinya dipotong untuk bantuan BPGS kesehatan.
“Seperti dulu BPJS ramai, selain BPI yang gratis 96 juta, tapi setelah dijalankan saya rasa manfaatnya rumah sakitnya gratis,” ujarnya.
“Hal seperti itu akan terasa setelah adanya perpindahan. Kalau tidak, biasanya ada positif dan negatifnya,” lanjut Jokowi.