JAKARTA – Inilah undang-undang baru tentang batas usia maksimal pelamar CPNS tahun 2024 yang harus diketahui prajurit ASN. Kementerian Peningkatan Kapasitas dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi mengumumkan aturan baru seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPS) tahun 2024.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024. Salah satu poin terpenting dalam peraturan ini adalah batasan usia pelamar CPNS. Bagaimana aturan CPNS 2024 saat ini? Artikel kali ini akan membahasnya, check it out!
Aturan Terbaru Batas Usia CPNS 2024
Dalam Peraturan Menpan RB no. 6 Tahun 2024, disebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia yang berusia minimal 18 tahun dan 35 tahun pada saat melamar berhak mengikuti seleksi CPNS.
Poin ini adalah salah satu persyaratan terpenting yang harus dipenuhi pelamar. Pedoman ini diterbitkan untuk memastikan proses rekrutmen ASN dilakukan secara efisien dan transparan.
Seperti memastikan bahwa kandidat memenuhi kualifikasi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
Persyaratan CPNS 2024 Selain persyaratan usia minimal
1. Jangan pernah merasa bersalah
Pemohon tidak boleh dijatuhi hukuman 2 tahun atau lebih berdasarkan perintah pengadilan dengan yurisdiksi permanen.
2. Jangan pernah menyerah
Pelamar tidak boleh diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit TNI, polisi negara, atau pekerja swasta.
3. Tidak terlibat dalam politik aktif
Kandidat tidak boleh menjadi anggota atau pimpinan partai politik.
4. Kualifikasi
Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan posisi yang dilamarnya.
5. Kesehatan
Pelamar harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan posisi yang dilamarnya.
6. Mempersiapkan akomodasi di seluruh provinsi Republik Indonesia
Pelamar harus bersedia berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditunjuk oleh instansi pemerintah.