Respons Pihak Catherine Wilson Terkait Banding Idham Mase Atas Perceraian Mereka

Read Time:1 Minute, 14 Second

designsuperstars.net, Jakarta Catherine Wilson melalui pengacaranya Dodi Haryanto telah menanggapi permohonan yang diajukan Idham Mas terkait keputusan perceraian mereka. Idam Mas mengajukan banding hari ini ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Jawa Barat.

Menurut Doddi Haryanto, banding merupakan hak yang bersangkutan, dalam hal ini Mase. Apalagi jika ia menilai keputusan pengadilan dinilai tidak adil.

“Itu hak Pak Idam Misa dan tidak bisa diingkari,” kata Dodi Haryanto di Majelis Keagamaan Sibinang Jabar, Senin (10/6/2024).

“Itu aturan mainnya di PA dan di tingkat Mahkamah Agung Agama, jika dianggap tidak adil atau tidak lengkap, sah Pak Idam mengajukan kasasi mayoritas,” imbuh Dodi Haryanto.

Di sisi lain, Doddi mempertanyakan keberatan tersebut. Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Agama Sibinang Jawa Barat tidak menerima seluruh permohonan, namun pihaknya menerima putusan pengadilan.

Keputusan tersebut diterima oleh Ibu Caket. Permohonan atau tuntutannya mengenai uang sebelumnya tidak diterima oleh majelis hakim dan hal tersebut tertuang dalam kesepakatan antara Ibu Caket dan Tuan Idam Moss, jelas Dody.

 

Menurut Dodi, kliennya menyayangkan upaya Idam yang mengajukan banding atas keputusan perceraiannya. Sebab, hal itu seolah menggantungkan status Katherine Wilson.

“Iya dari Bu Caket, ‘Oh, kalau banding seperti ini, saya tanggungan. Sekarang saya tidak bisa berbuat apa-apa, artinya saya masih terikat ikatan pasangan, ”kata Dody.

Saat mengajukan banding, Catherine merasa statusnya sebagai suami istri masih terikat dengan hal tersebut, hingga Pengadilan Tinggi menguatkan keputusannya.

Karena kasasi ini belum diputus oleh MA, maka kedudukan hukumnya adalah status Ibu Catherine dan Tuan Idam Moss masih suami-istri, kata Doddy.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post AirAsia Buka Penerbangan Langsung Jakarta-Brunei, Tak Perlu Transit Lagi
Next post 403