Rilis Badan POM: Berikut Daftar Obat Sirup yang Aman dan Tidak Aman Dikonsumsi

Read Time:2 Minute, 21 Second

designsuperstars.net – Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) kembali menguji obat sirup yang diduga mengandung zat kimia berbahaya.

Uji laboratorium dilakukan terhadap 102 obat sirup yang telah didaftarkan sebelumnya oleh Kementerian Kesehatan.

Berdasarkan daftar obat yang dikonsumsi pasien anak dengan penyakit ginjal akut tersembunyi sebelum dan selama sakitnya. Direktur Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito saat memberikan keterangan pers di kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Minggu (23 Oktober 2022). [designsuperstars.net/Alfian Winanto]

“Bisa dikatakan 23 dari 102 produk tidak menggunakan keempat pelarut tersebut sehingga aman digunakan,” kata Presiden Badan POM Penny K. Lucito dalam jumpa pers virtual, Minggu (23/10/2022).

Selain itu, Badan POM juga melakukan uji laboratorium terhadap 133 obat sirup yang terdaftar.

Penelusuran data registrasi menunjukkan bahwa seluruh 133 produk sirup farmasi yang terdaftar di Badan POM tidak menggunakan keempat pelarut tersebut, kata Penny.

Keempat pelarut kimia tersebut adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin atau gliserin.

Jadi jelas aman bila digunakan sesuai petunjuk penggunaan, ujarnya.

Dari 133 produk tersebut kemudian diperluas ke beberapa fasilitas untuk mendapatkan produk yang aman. Penny mengatakan ada tujuh produk yang diuji dan hasilnya dinyatakan aman asalkan dikonsumsi sesuai petunjuk.

69 produk lainnya sedang diambil sampelnya dan diuji, katanya. Dia berjanji akan melepas Badan POM secepatnya. Seorang apoteker menunjukkan beberapa obat sirup yang disimpan dalam kotak karton saat pemeriksaan penjualan obat sirup di Apotek Villa Duta, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22 Oktober 2022). [Antara Foto/Arif Firmansyah/Awwa]

Selain itu, Penny mengingatkan masyarakat untuk tidak mempercayai daftar obat aman dan tidak aman yang dibagikan di media sosial tanpa sumber yang jelas. Menjual obat sirup melalui e-commerce.

“Badan POM terus melakukan patroli siber karena kami kini bisa menjual obat-obatan tersebut secara online dan melacak penjualan produk yang dinyatakan tidak aman. 4.219 link yang menunjuk pada penjualan obat-obatan yang dinyatakan tidak aman akan segera diberi tag. Selain itu,” katanya.

Di bawah ini adalah daftar obat resmi yang aman dan tidak aman menurut Badan POM:

Produk tersebut: mengandung pengotor etilen glikol dan dietilen glikol di atas batas aman. Sirup obat batuk Unibaby (Universal Pharmaceutical Industries) Obat tetes demam Unibaby (Universal Pharmaceutical Industries) Sirup demam demam Unibaby (Universal Pharmaceutical Industries)

Produk diuji dengan hasil: Ambroxal HCL (Khimia Pharma) Anaconidine OBH (Conimex) Cetrizine (Samfarindo Perdana) Paracetamol (Mercipharma Syrup TM) Paracetamol (Khimia Pharma) aman digunakan selama petunjuk penggunaan diikuti. Afi Pharma) Tetes parasetamol (Afi Pharma)

Diuji dengan produk dan hasil yang tidak mengandung propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan/atau gliseron/gliserin: Sirup Alerfed (Guardian Pharma), Amoxan (Sanbe Farma). (Nature/Quantum Labs) ) Cagetin (Laboratorium Farmasi Ifras) Sirup Cefacef (Caprifarmindo Labs) Sirup Cefspan (Kalbe Pharma) Cetirizine (LaborosfrasID 5) Sirup (Afi Pharma) Sirup Etamox (Errita Pharma) Interzinc (Interbat) Nitex ( Pharos) Ome Mox (Mutiara Mukti Pharma) Badak Neo Drop (Dexa Medica) Westeen (Erdostin) Jaya) Zibramax (Guardian Pharmamata) Renalite (Pratapa Nirmala) Amoksisilin (-) Eritromisin (-)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Catat Kenaikan Laba Bersih 5,7%, TRIS Sebar Rp 20,2 Miliar Dividen
Next post Pencairan Gletser Alaska Semakin Cepat dan Mendekati Titik Kritis