Salinan Putusan Ria Ricis Tersebar di Media Sosial, KIP: Informasi Terbuka

0 0
Read Time:1 Minute, 9 Second

designsuperstars.net, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyudha menilai salinan surat keputusan cerai tokoh masyarakat Ria Ricis dan Teuku Ryan merupakan informasi terbuka. Salinan surat cerai harus tersedia setiap saat.

“Kedudukan salinan putusan cerai secara umum. Pertama, respons kami bersifat menyebarkan pedoman, bukan sekadar respons terhadap kasus pihak tertentu,” kata Arya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/8). 5/2024).

Sesuai aturan, dia menyatakan salinan surat cerai selalu tersedia. Artinya, setiap kali ada permintaan informasi dari masyarakat, termasuk jurnalis, maka badan publik terkait wajib meresponsnya.

Arya juga menyebut benda bawah tanah. Termasuk dalam kategori pasal 11 ayat 1 huruf b dan/atau c yang menyangkut keputusan dan/atau kebijakan suatu badan publik.

Artinya, salinannya adalah informasi publik yang terbuka, jelasnya.

Lebih spesifiknya, menurut Arya, salinan putusan perceraian pengadilan memuat informasi mumpuni yang harus tersedia setiap saat.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dia menjelaskan, ada badan publik yang memilih menampilkan akta cerai di situsnya untuk memudahkan pertimbangan pengetahuan masyarakat, khususnya terkait tokoh masyarakat. Ini juga diperbolehkan oleh hukum.

Berbeda dengan anggapan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut perlunya menyembunyikan identitas nama perceraian, Arya menilai ada hal yang lebih penting dirahasiakan, disamarkan, atau dikecualikan daripada nama, yakni sejarah, kondisi, dan pribadi. catatan.

Faktanya, nama-nama yang bercerai masih masuk dalam informasi terbuka. Sebagai bahan pengumuman keadaan terakhir kedua warga negara tersebut, ujarnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D slot 1000 jepang slot lapaktoto