Setoran Pajak Ekonomi Digital Sentuh Rp 23,04 Triliun hingga 31 Maret 2024

0 0
Read Time:5 Minute, 0 Second

designsuperstars.net, Jakarta – Pemerintah melaporkan pendapatan sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 23,04 triliun hingga 31 Maret 2024.

Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Elektronik (PMSE) sebesar Rp18,74 triliun, pajak kripto sebesar Rp580,2 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp1,95 triliun, dan pajak lainnya yang dipungut para pihak. untuk pengadaan dan/atau pelayanan melalui Sistem Informasi Bisnis Pemerintah (SIPP pajak) sebesar Rp1,77 triliun.

Saat ini, hingga Maret 2024 pemerintah telah menetapkan 167 pengusaha PMSE sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut sudah termasuk dua kali koreksi atau perubahan rincian penerima PPN PMSE. Dimodifikasi Maret 2024 oleh Vonage Business Inc. dan Twitch Interactive Singapura Private Limited.

Dari total pemungut terpilih, sebanyak 154 PMSE memungut dan menyetorkan PPN PMSE sebesar Rp18,74 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari simpanan Rp731,4 miliar tahun 2020, simpanan Rp3,90 triliun tahun 2021, simpanan Rp5,51 triliun tahun 2022, simpanan Rp6,76 triliun tahun 2023, dan simpanan Rp1,84 triliun tahun 2024, kata Direktur. . . dan Humas DJP Dwi Astuti seperti dikutip dalam pengumuman resmi, Jumat (5/4/2024).

Pendapatan pajak kripto hingga Maret 2024 telah terkumpul sebesar Rp 580,20 miliar. Jumlah tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar pada tahun 2022, Rp 220,83 miliar pada tahun 2023, dan Rp 112,93 miliar pada tahun 2023.

Penerimaan pajak kripto terdiri dari penerimaan Pph 22 sebesar Rp273,69 miliar untuk penjualan kripto di bursa dan penerimaan PPN DN sebesar Rp 306,52 miliar untuk transaksi pembelian kripto di bursa. Fintech pajak (P2P lending) turut menyumbang penerimaan perpajakan sebesar Rp 1,95 triliun hingga Maret 2024.

Pendapatan Fintech diperkirakan akan mencapai pendapatan sebesar Rp446,40 miliar pada tahun 2022, pendapatan sebesar Rp1,11 triliun pada tahun 2023, dan pendapatan sebesar Rp394,93 miliar pada tahun 2024.

Pajak fintech tersebut terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan AMMA sebesar Rp677,78 miliar, Pph 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp231,43 miliar, dan DN PPN atas setoran waktu sekitar Rp1,04 triliun.

Pajak penghasilan bagi sebagian pelaku usaha ekonomi digital bersumber dari pajak penghasilan SIPP. Hingga Maret 2024, penerimaan pajak SIPP sebesar Rp 1,77 triliun.

Pendapatan pajak SIPP berasal dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp402,38 miliar, penerimaan tahun 2023 sebesar Rp1,1 triliun, dan penerimaan SIPP sebesar Rp252,16 miliar berupa PPh sebesar Rp119,88 miliar dan PPN sebesar Rp1,6 triliun.

“Demi terciptanya arena bermain (playing field) yang adil dan setara bagi pelaku komersial, tradisional, dan digital, pemerintah akan terus menunjuk pelaku komersial PMSE yang menjual barang atau menyediakan layanan digital dari negara lain kepada konsumen Indonesia,” kata Dwi. . .

Dwi juga menambahkan, pemerintah akan menjajaki kemungkinan penerimaan pajak dari pelaku usaha lain di ekonomi digital, yakni pajak kripto atas transaksi aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan peminjam, dan pajak SIPP atas barang dan/atau layanan yang dibeli melalui. Manajemen Urusan Pengadaan Pemerintah.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah mengumpulkan penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Elektronik (PMSE) atau pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari Rp. 731,4 di deposito tahun 2020, Rp.

Direktur Publisitas, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan, Pemerintah tidak akan menunjuk pemungut PPN PMSE baru pada Desember 2023.

“Untuk penerima PPN PMSE jumlahnya tidak bertambah dibandingkan bulan lalu yaitu 163 orang. Pada Desember 2023, pemerintah hanya melakukan perubahan informasi pada surat keputusan Iqiyi International Singapore Pte. Ltd.,” kata Dwi. dalam keterangan resmi DJP, Jumat (5/1/2024). Membantu

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 60/PMK.03/2022, pengusaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN sebesar 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, penerima juga wajib memberikan bukti penerimaan PPN yang dapat berupa faktur komersial, kuitansi, kuitansi pesanan, atau dokumen sejenis lainnya yang menunjukkan bahwa PPN telah diterima dan dibayar.

Adapun ke depan, guna menjaga arena bermain (playing field) yang adil dan setara bagi pelaku usaha tradisional dan digital, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk dan layanan digital dari negara lain kepada konsumen Indonesia.

Penunjukan pemungut PPN PMSE atau bisnis digital merupakan indikasi kemampuan pemerintah dalam memandang teknologi sebagai salah satu hal yang diperlukan untuk membangun Indonesia 2045, ujarnya.

Berikut standar badan usaha yang dapat ditetapkan sebagai penerima PPN PMSE, yaitu nilai transaksi dengan pelanggan Indonesia melebihi Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan; dan/atau jumlah trafik di Indonesia melebihi 12 ribu per tahun atau seribu per bulan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Melalui Modus Elektronik (PMSE) atau pajak digital sebesar Rp 17,46 triliun hingga Januari 2024. Penghematan pajak digital telah tiba. dari 153 PMSE.

Direktur Konsultasi, Operasional, dan Humas Departemen Umum Pajak Dwi Astuti menjelaskan pembayaran pajak tersebut berasal dari penerimaan tahun 2020 sebesar Rp 731,4 miliar. Lalu, setorannya, pada 2021 sebesar Rp 3,90 triliun.

Saat ini pendapatan PMSE pada tahun 2022 mencapai Rp 5,51 triliun. Jumlah pendapatan tersebut akan meningkat menjadi Rp 6,76 triliun pada tahun 2023.

Dan tahun 2024 hingga akhir Januari ini kita mendapat Rp 551,7 miliar dalam satu bulan, kata Dwi kepada media di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2024).

Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 60/PMK.03/2022, pengusaha yang ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN sebesar 11 persen atas barang digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut pajak juga wajib memberikan bukti penerimaan PPN yang dapat berupa faktur komersial, pembayaran, formulir pemesanan, atau dokumen lain yang sejenis yang menunjukkan bahwa PPN telah dipungut dan dibayar.

Untuk menciptakan keadilan, pemerintah akan terus melakukan seleksi terhadap pelaku usaha PMSE yang menjual barang dan memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen Indonesia.

Kriteria pelaku usaha yang dapat dipilih sebagai penerima PPN PMSE adalah nilai transaksi dengan pelanggan Indonesia melebihi Rp 600 juta per tahun atau Rp 50 juta per bulan, dan/atau jumlah lalu lintas di Indonesia melebihi 12 ribu per tahun. . atau seribu sebulan.

Wartawan: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D slot 1000 jepang slot lapaktoto