Sheikh Assim Al-Hakeem Larang Bersuara Keras di Masjid, Bagaimana dengan Pengeras Suara?

Read Time:3 Minute, 7 Second

Live – Ulama Arab Saudi, Syekh Asim Al-Hakim, baru-baru ini mengikuti Tabligh Akbar yang digelar di Masjid Al-Jihad Madan Baru pada Minggu, 23 Juli 2023.

Saat hendak naik mimbar, jamaah mengucapkan takbir. Usai duduk, Syekh Asim Al-Hakim menyampaikan bahwa takbir di masjid tidak sunnah dan tidak boleh serta dianggap tidak menghormati masjid.

Syekh berkata: Rasulullah pernah berpesan untuk tidak terlalu meninggikan suara di masjid. Pernyataan Syekh Asim al-Hakim pun menuai pertanyaan seputar pengeras suara masjid dari warganet. Jadi apa hukumnya?

Menurut NU Online, ada 7 dalil atau dalil ilmiah mengenai aturan penggunaan pengeras suara yang patut dipahami dari buku “Ilam al-Khash Wal-Um Biana Azajan, Nasi Bel Mikrofon Haram (Pemberitahuan Bagi Orang Cerdas) ”. Orang dilarang mengganggu orang lain dengan mikrofon) oleh Seyyed Zain bin Muhammad bin Hussain al-Dros, Associate Professor Universitas Al-Ahqaf Yaman. Alasan memasang pengeras suara di tempat keagamaan

Pertama, banyak ayat dan hadits yang memerintahkan Anda untuk merendahkan suara dalam shalat, dzikir, dan permohonan. Contoh ayat dan hadits tersebut adalah surat Al-A’raf ayat 205 yang artinya: Ingatlah Tuhanmu di dalam hatimu dengan khusyuk dan takut dan tanpa meninggikan suara di pagi dan sore hari, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lengah. ” 

“Wahai manusia, kasihanilah dirimu sendiri dengan merendahkan suaramu saat bernyanyi. Anda tidak benar-benar menyebut orang buta itu buta. Sesungguhnya kamu berseru kepada Allah yang Maha Mendengar dan Maha Dekat. Allah besertamu (HR Muslim)

Ayat-ayat dan hadis-hadis tersebut dengan jelas memerintahkan manusia untuk merendahkan suara dalam shalat, dzikir, dan permohonan; Dan hal ini sangat dilarang. 

Larangan ini juga mencakup penggunaan pengeras suara, apalagi jika dilakukan dengan volume maksimal yang memekakkan telinga dan mengganggu orang lain.

Kedua, banyak riwayat sahabat yang mengharamkan suara keras di masjid. Sayyidina Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu memberikan peringatan serius kepada dua kelompok yang bersuara di Masjid Nabawi. 

“Jika kamu berasal dari Madinah, aku pasti akan menghukummu. Anda meninggikan suara Anda di masjid Rasulullah (SAW)” (Hazrat al-Bukhari). Hal ini juga berlaku pada masjid-masjid lainnya.  

Ketiga, penggunaan speaker eksternal mengganggu fokus ibadah dan aktivitas lainnya, kenyamanan orang yang sedang istirahat dan orang sakit. Hukum mengganggu orang lain tidak boleh, baik menurut nash maupun menurut ijma para ulama. Nabi berkata: 

“Barangsiapa merugikan orang lain, maka Allah akan merugikannya. Dan siapa pun yang membebankan kewajiban kepada orang lain, maka Allah akan membebankan kewajiban kepadanya. (Harb bin Majeh dan Darqutani).

Dalil keempat, penggunaan pengeras suara eksternal meskipun mempunyai manfaat bagi jamaah masjid, namun di sisi lain mengganggu kenyamanan masyarakat selain jamaah masjid. 

Kenyamanan masyarakat hendaknya diutamakan di atas kemaslahatan jamaah masjid. Kaidah fikih mengatakan: “Fala tarjah mashlalah khashah al-mashlalaih umma”, kepentingan khusus tidak dapat dicapai di atas kepentingan umum.

Kelima, prinsip dar al-fasad muqaddamun al-aljab mashaliyyah atau penghindaran kerugian harus mendahului keuntungan. 

Meskipun penggunaan speaker eksternal juga membawa manfaat seperti mendengarkan nasehat dan mengaji, namun jika mengganggu orang banyak, pasien dan sejenisnya sebaiknya dibatasi, sebagaimana semangat aturan ini. . 

Dalil keenam, penggunaan pengeras suara luar untuk menyampaikan nasehat dan membaca Al-Qur’an terkadang merupakan jalan masuk ke dalam kemunafikan dan sama’ (pamer dan mencari popularitas), yang praktis dilarang dari segi agama. Nabi berkata:

“Barangsiapa memperlihatkan (membuat orang mendengarnya) maka Allah akan memperlihatkan keburukannya. Dan barangsiapa yang melakukan (perbuatan yang terlihat oleh manusia), maka Allah akan memperlihatkan keburukannya.

Pernyataan terakhir atau ketujuh, penggunaan pengeras suara untuk berdzikir, berdoa dan sejenisnya, jauh dari kedamaian dalam beribadah yang diwajibkan oleh agama. Nabi berkata:

“Bernyanyilah untuk Tuhanmu dengan hati yang rendah hati dan suara yang lembut bahwa Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Surat A’raf, ayat 77). Jika Tak Mau Menyusui Anak, Ini Hukum Menurut Boya Yahya Menurut Boya Yahya, ASI merupakan makanan terbaik dan memiliki banyak manfaat unik bagi bayi dan ibu. designsuperstars.net.co.id 2 Agustus 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Ultah ke-6 Perusahaan, OrderOnline Gali Terus Masukan Pengguna
Next post Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Universitas Pancasila Sinergi dengan Universitas Internasional Ini