Jakarta, 23 Mei 2024. Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi mempunyai masa berlaku habis dan apabila habis masa berlakunya memerlukan perpanjangan. Apabila tidak dilakukan sesuai tanggal, maka pemilik harus mengajukan konstruksi baru.
Namun, hari ini dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2568 BE, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menutup sementara layanan SIM di seluruh wilayah Jakarta.
Penutupan ini berlaku untuk semua jenis layanan SIM antara lain Satpas Daan Mogot, Satpas Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, bahkan Unit SIM Mugikor.
Bagi Anda yang SIM-nya habis masa berlakunya pada 23 atau 24 Mei 2024, jangan khawatir. Anda masih dapat memperpanjang SIM pada tanggal 25-28 Mei 2024.
Berikut beberapa informasi penting yang perlu Anda ketahui, seperti disampaikan designsuperstars.net Otomotiv @tmcpoldametro dari X:
Jadwal libur layanan SIM
Libur : Kamis, 23 Mei 2024 Buka Kembali : Jumat, 24 Mei 2024
Perpanjangan SIM akan berakhir antara 23 dan 24 Mei
Masa perpanjangan: 25-28 Mei 2024 Mekanisme perpanjangan: Umumnya sama dengan perpanjangan Surat Izin Mengemudi
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP 60 Penerimaan Negara Bebas Pajak 2016 adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C. Syaratnya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, a. Fotokopi Surat Izin Mengemudi lama dan Surat Izin Mengemudi asli, serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan. Dapat SIM BPJS Jadi Syarat Mulai November 2024, Siapa Masih Ketinggalan? Ada persyaratan baru bagi pelamar yang ingin mengajukan atau memperbarui Surat Izin Mengemudi (SIM) dan harus menjadi anggota aktif BPJS mulai November 2024. designsuperstars.net.co.id 4 November 2024