SIM yang Mati Hari Ini Bisa Diperpanjang, Catat Waktunya

0 0
Read Time:1 Minute, 16 Second

Jakarta, 10 Februari 2024 – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu perlengkapan yang wajib dibawa oleh setiap pengguna kendaraan bermotor. Dokumen ini berlaku untuk jangka waktu tertentu, dan jika akan segera habis masa berlakunya, maka harus diperpanjang.

Namun bagaimana dengan hari libur nasional seperti Tahun Baru Imlek saat ini? Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional pada tahun 2024 dan hari libur umum pada tahun 2023 melalui Proklamasi Bersama Nomor 855, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.

Berdasarkan aturan tersebut, Tahun Baru Imlek jatuh pada 10 Februari 2024. Pada masa libur ini, layanan distribusi dan perpanjangan SIM di seluruh Indonesia akan dihentikan sementara, yakni pada tanggal 8-11 Februari 2024.

Namun bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada Natal 2024 akan dikenakan biaya. Pembatalan ini berupa perpanjangan layanan SIM selama dua hari setelah hari raya.

Artinya, pemegang SIM yang masa layanannya berakhir pada 8-11 Februari 2024, dapat melakukan perpanjangan SIM pada 12 dan 13 Februari 2024.

Diposting designsuperstars.net Otomotif dari laman Instagram @tmcpoldametro, siaran ini diselenggarakan untuk membantu mereka yang SIMnya habis masa berlakunya saat libur Imlek dan juga libur Isra Mirage.

Bagi yang ingin memperpanjang SIM pada periode tersebut dapat datang ke Satpas SIM terdekat sesuai jadwal kerja yang telah disebutkan.

Ketentuan perpanjangan SIM diberikan di bawah ini: –

1. SIM yang masih berlaku dan fotokopinya 2. KTP dan fotokopi KTP 3. Membayar biaya perpanjangan SIM sesuai aturan 4. Melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan dan nama bea cukai Hati-hati dengan penipuan semacam ini. designsuperstars.net.co.id 5 Juli 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D slot 1000 jepang slot lapaktoto