designsuperstars.net, Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan surplus perdagangan Indonesia pada Januari hingga Juli 2024 menyempit dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Secara kumulatif Juli 2024, surplus neraca perdagangan Indonesia mencapai US$15,92 miliar atau turun US$5,28 miliar dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” kata Plt. Kepala BPS Amalia A. Widyasanti pada konferensi pers BPS, Kamis (15/08/2024).
Lihat lebih detail Secara kumulatif, neraca perdagangan tidak termasuk migas mencapai surplus USD 28,16 miliar, atau lebih rendah sekitar USD 3,75 miliar dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sementara itu, defisit perdagangan migas mencapai $12,24 miliar, atau lebih tinggi $1,54 miliar dibandingkan Januari-Juli 2023.
Kemudian jika dilihat berdasarkan negara, defisit neraca perdagangan kumulatif terbesar di luar migas hingga Juli 2024 adalah dengan Tiongkok sebesar 7,12 miliar USD.
Selain itu, Amalia menyampaikan nilai ekspor mencapai 22,21 miliar dolar AS pada Juli 2024, meningkat 6,55 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Sama halnya dengan ekspor, nilai impor Indonesia pada Juli 2024 juga meningkat hingga mencapai 21,74 miliar USD, naik 17,82 persen dari Juni 2024 atau 11,07 persen dari Juli 2023.
Impor akan bernilai 21,74 miliar dolar pada Juli 2024, atau tumbuh 17,82 persen, menurut temuannya.
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Juli 2024, neraca perdagangan Indonesia mengalami surplus sebesar USD 470 juta. Artinya, Indonesia mengalami surplus perdagangan selama 51 bulan berturut-turut hingga Mei 2020.
“Pada Juli 2024, neraca perdagangan mencatat surplus sebesar 0,47 miliar dolar AS atau turun 1,92 persen secara bulanan,” kata Plt. Kepala BPS Amalia A. Widyasanti pada konferensi pers BPS, Kamis (15/08/2024).
Amalia mengatakan surplus Juli lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya atau dibandingkan bulan yang sama tahun sebelumnya, di tengah kenaikan harga komoditas.
“Saldo sisa tanpa migas pada Juli 2024 lebih kecil dibandingkan bulan lalu dan bulan yang sama tahun lalu,” ujarnya.
Selain itu, Amalia mengatakan surplus pada Juli 2024 ditopang oleh surplus komoditas nonmigas sebesar $2,61 miliar, dengan komoditas utama penyumbang surplus adalah bahan bakar mineral, lemak dan minyak nabati, serta besi. dan baja.
Pada saat yang sama, neraca perdagangan migas mencatat defisit sebesar 2,13 miliar USD, dan defisit tersebut disumbang oleh minyak bumi dan minyak mentah.
Defisit perdagangan migas pada Juli 2024 lebih dalam dibandingkan bulan sebelumnya atau bulan yang sama tahun lalu, ujarnya.
Tiga negara penyumbang surplus terbesar berikutnya pada Juli 2024 adalah Amerika Serikat sebesar $1,273 miliar, India sebesar $1,234 miliar, dan Filipina sebesar $742,9 miliar.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor mencapai 22,21 miliar dolar pada Juli 2024, meningkat 6,55 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
“Pada Juli 2024, nilai ekspor mencapai 22,21 miliar USD atau meningkat 6,55 persen dibandingkan Juni 2024,” kata Plt. Ketua BPS Amalia A. Widyasanti dalam jumpa pers BPS, Kamis (15/08/2024).
Lebih rincinya, nilai ekspor migas tercatat sebesar 1,42 miliar dolar atau meningkat 15,57 persen. Nilai eksportir nonmigas pun meningkat sebesar 5,98 persen dengan nilai sebesar $20,79 miliar.
Peningkatan ekspor Juli 2024 secara bulanan terutama didorong oleh peningkatan ekspor nonmigas yaitu barang bijih logam, terak, dan abu (HS26) yang meningkat sebesar 3973,44 persen dengan pangsa 3,32 persen.
Selain itu, logam mulia dan perhiasan atau batu mulia (HS 71) meningkat sebesar 51,11 persen dengan pangsa sebesar 1,28 persen, mesin dan peralatan listrik serta bagian-bagiannya (HS 85) sebesar 14,89 persen dengan pangsa sebesar 0,81.
“Saat ini peningkatan ekspor migas terutama didorong oleh peningkatan nilai ekspor minyak dengan kontribusi sebesar 0,82 persen,” ujarnya.
Secara tahunan, nilai ekspor pada Juli 2024 akan lebih tinggi sebesar 6,46 persen. Peningkatan tersebut didorong oleh peningkatan ekspor nongas, khususnya logam mulia dan batu mulia (HS 71); Bijih logam, terak dan abu (HS 26), serta kakao dan produknya (HS 18).