JAKARTA – Taiwan kembali mengecam keras pengumuman sepihak China mengenai perubahan pemberlakuan rute penerbangan W122 dan W123 tanpa konsultasi bersama. Sebab, hal tersebut dapat mempengaruhi keselamatan penerbangan regional serta perdamaian dan stabilitas di Selat Taiwan.
Pada tanggal 30 Januari tahun ini, Administrasi Penerbangan Sipil Tiongkok secara sepihak membatalkan perjanjian lintas batas untuk tiga penerbangan M503, W122 dan W123 pada tahun 2015.
Pada 18 April 2024 diumumkan secara sepihak bahwa penerbangan rute W122 dan W123 akan diluncurkan enam kali sehari. Tindakan ini tidak hanya melanggar aturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), tetapi juga berdampak serius terhadap keselamatan penerbangan di kawasan Asia-Pasifik serta perdamaian dan stabilitas Selat Taiwan. Percayai Selat Taiwan.
Kantor Ekonomi dan Perdagangan Taipei (TETO) mengatakan: “Kami mengutuk keras tindakan Tiongkok yang tidak bertanggung jawab dan menyerukan Indonesia dan komunitas internasional untuk bersama-sama meminta Tiongkok untuk bernegosiasi dengan Taiwan mengenai kasus ini.”
ICAO Bagian 4.2.6 “Panduan Perencanaan Layanan Lalu Lintas Udara” menyatakan bahwa perubahan dalam setiap jaringan lalu lintas udara harus dikoordinasikan dengan semua area informasi penerbangan yang berdekatan dengannya.
“Area Informasi Penerbangan Matsu Taiwan” membatasi rute Penerbangan W122, dan “Area Informasi Penerbangan Kinmen Taiwan” membatasi rute Penerbangan W123 dengan titik terdekat hanya berjarak 1,7 mil.
Namun, Tiongkok pertama kali mengumumkan perubahan pada jaringan penerbangan tanpa berkonsultasi dengan Administrasi Penerbangan Sipil Taiwan, yang merupakan otoritas tunggal dari “Wilayah Informasi Penerbangan Taiwan”. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan ICAO dan menunjukkan pemerintahan Tiongkok yang tidak bertanggung jawab.
Taiwan dan Indonesia memiliki kerja sama dan pertukaran yang erat. Saat ini, sekitar 400.000 WNI tinggal, belajar dan bekerja di Taiwan. Perdamaian dan stabilitas di Selat Taiwan berkaitan erat dengan kepentingan inti ekonomi dan komersial Indonesia, serta perlindungan warga negara Indonesia.
Pengumuman sepihak Tiongkok mengenai perubahan dan pembukaan rute penerbangan dianggap sebagai pelanggaran peraturan ICAO dan merugikan perdamaian dan stabilitas serta keamanan publik di Selat Taiwan dan kawasan.
Kantor Ekonomi dan Perdagangan Taipei di Indonesia menyerukan kepada industri, pemerintah, akademisi, penelitian dan media di Indonesia untuk menanggapi masalah ini dengan serius dan bersama-sama mendorong mereka untuk melakukan bisnis dengan Taiwan untuk mengelola potensi risiko penerbangan.