Tenaga Kerja yang Bertugas di Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 Berhak Dapat Upah Lembur

Read Time:2 Minute, 21 Second

designsuperstars.net, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker) menetapkan pekerja atau pekerja yang bertugas pada hari pemungutan suara berhak mendapatkan upah lembur.

“Pekerja yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah luar biasa dan hak-hak lain yang biasa diterima pekerja pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Libur Bagi Pekerja Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Surat edaran ini ditandatangani pada 26 Januari 2024 oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Dan seperti diketahui, Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 telah ditentukan akan berlangsung serentak pada Rabu, 14 Februari.

Surat edaran ini dibuat berdasarkan ketentuan pasal 167 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dan pasal 84.3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Hak Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Undang-undang mengatur pemungutan suara dilakukan serentak pada hari libur nasional atau hari tertutup.

Hari libur nasional atau hari libur pemungutan suara dalam Pemilihan Umum ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pemilihan Umum meliputi pemilihan: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Anggota Dewan Daerah Perwakilan Presiden dan Wakil Presiden Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Daerah Gubernur Pemilihan Anggota Dewan dan Walikota.

SE Kementerian Ketenagakerjaan RI juga menjelaskan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menggunakan hak pilihnya.

“Jika pekerja harus bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, maka pengusaha wajib mengatur jam kerja agar pekerja tetap dapat menggunakan hak pilihnya.”

“Mengenai hal-hal di atas, Saudara diminta untuk menyampaikan surat edaran ini kepada bupati/walikota dan pemangku kepentingan terkait di daerah Saudara. Ini surat edarannya, supaya bisa diikuti,” kata Ida kepada gubernur RI melalui SE.

Pada tanggal 6 Februari 2024, Presiden Joko Widodo menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024, Rabu, 14 Februari 2024, sebagai hari libur nasional.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pemilu 2024 sebagai hari libur nasional.

Dikutip Antara, Perpres tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan, pertama, penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 dilakukan untuk memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada warga negara Indonesia dalam menggunakan hak pilihnya.

Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat 3 UU Pemilu disebutkan bahwa pemungutan suara dilakukan serentak pada hari libur nasional atau hari libur.

Ketiga, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (GEC) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Kalender Pemilu 2024, GEC menetapkan Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. pemilu ke Meja Pemungutan Suara.

Keempat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketiga butir tersebut, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 sebagai Hari Libur Nasional. Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Presiden pada Selasa, 6 Februari 2024 dan mulai berlaku pada tanggal berlakunya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Youtuber Ukraina Temukan Klon AI Black Mirror, Dicurigai Buatan Rusia
Next post Harbukfes 2024 di Untirta Datangkan Najwa Shihab Hingga Ria Ricis, Marak Diskon Buku