designsuperstars.net, Jakarta Sejumlah warganet mempertanyakan keputusan Tengku Devi Putri yang mencabut gugatan cerai terhadap Andrew Andika di Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Jawa Barat. Kini giliran Tengku Devi yang memprotes PA Cibinong.
Dia menjelaskan, perkara tersebut didakwakan untuk mencabut perkara perceraian terhadap Andrew Andika di PA Cibinong. Tengku Devi bercerita, tiga minggu sebelum persalinan, sidang disarankan ditunda.
Pemecatan tersebut bukan berarti batalnya perkara perceraian Andre Andica. Ia mengatakan, proses tersebut akan terus berlanjut bahkan setelah kelahiran anak kedua. Beberapa hari setelah melahirkan, beredar kabar Tengku Devi telah mencabut kasus perceraiannya.
“Bagaimana laporan ini bisa ada padahal saya tidak mencabut pengaduan @pa_cibinong? “3 minggu sebelum melahirkan saya pergi ke pengadilan dan disarankan untuk mempertahankan gugatannya,” cuitnya.
Melalui akun Instagram terverifikasi, Rabu (21/8/2024), Tengku Devi mempertanyakan bagaimana bisa situasi kasus perceraiannya bisa “kacang” padahal tak punya pengacara.
Tengku Devi berkata: “Karena saya sedang hamil besar dan mereka menyarankan saya untuk kembali lagi setelah melahirkan untuk melanjutkan proses tetapi tidak untuk mencabut klaim.”
“Bagaimana bisa patung itu tetap seperti ini tanpa ada pengacara di tangan? Sedih sekali,” kata selebgram dengan 1,5 juta pengikut Instagram itu tak henti-hentinya berpikir. Tengku Devi berulang kali menolak mencabut kasus perceraian tersebut.
Pasalnya, rumah tangganya bersama Andrew Andik dirusak oleh tuduhan perselingkuhan yang berulang kali. Tengku Devi tidak tahan dengan keadaan ini, ia menggugat cerai dalam keadaan hamil.
Ia menunjuk Minola Sebajar sebagai kuasa hukumnya. Tim Minola Sebayar kemudian mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama di Cibinong. Tengku Devi menyatakan hingga saat ini sikapnya terhadap perceraian belum berubah.
Jadi, sekali lagi saya tekankan, saya tidak pernah mencabut gugatan saya. Dan sampai saat ini proses hukum tetap berjalan dan posisi saya tidak berubah, pungkas Tengku Devi.