Tengok Cara Hitung THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas

Read Time:2 Minute, 47 Second

designsuperstars.net, Jakarta – Memasuki bulan suci Ramadhan, pengusaha mulai menyiapkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya jelang Idul Fitri 2024.

Pada Kamis (14/3/2024), mengutip Peraturan No. 6 Tahun 2016 Menteri Ketenagakerjaan, Tunjangan Cuti Keagamaan atau THR Keagamaan merupakan pembayaran di luar gaji yang dibayarkan oleh pemberi kerja atas penghasilan pekerja/pegawai.

Pasal 2 ayat 1 Permenaker No. 6 Tahun 2016 menyebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan, terus menerus atau lebih.

Pada ayat 2 juga tertulis bahwa THR keagamaan wajib diberikan kepada pekerja/pegawai yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

THR keagamaan juga disertakan bagi buruh harian lepas/buruh harian yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran atau besaran THR Keagamaan yang diberikan ditentukan dalam Pasal 3 yang menyatakan bahwa bagi Pekerja/Kebutuhan dengan 12 pekerjaan dan jabatan yang sejenis, besaran THR diberikan sebesar gaji 1 bulan.

“Pekerja/pegawai yang telah bekerja terus menerus selama 12 (dua belas) bulan atau lebih, diberikan gaji sebesar 1 bulan,” bunyi aturan tersebut.

Sementara itu, “Pegawai yang masa kerjanya terus-menerus 1 (satu) bulan tetapi kurang dari 12 bulan akan dibayar sehubungan dengan jam kerja: masa kerja x 1 (satu) bulan gaji”, Pasal 3 berbunyi sebagai berikut. . Poin 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016.

Gaji bulanan yang dipertimbangkan terdiri dari komponen-komponen berikut:

Gaji tanpa tunjangan adalah gaji bersih atau gaji pokok termasuk tunjangan tetap.

Sedangkan gaji 1 bulan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada kontrak kerja harian lepas dihitung berdasarkan:

A. “Pekerja/pegawai yang telah bekerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, gaji 1 (bulan) dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” tulis Permanker pada 6 2016.

Selain itu, bagi karyawan/pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, gaji 1 bulan dihitung berdasarkan gaji rata-rata.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengingatkan tegas seluruh pengusaha untuk memberikan Tunjangan Cuti (THR) bagi karyawannya. Ia mengumumkan, pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur kewajiban tersebut kepada pengusaha.

“Pekan ini akan keluar surat edaran dan disampaikan kepada gubernur dan pengusaha. Saya yakin semua pihak sudah mengetahui bahwa THR merupakan kewajiban yang harus diberikan pengusaha kepada pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan lebaran,” kata Ida. Kompleks Istana Kepresidenan. , Jakarta, pada Rabu (13/3/2024).

Ida menyatakan, pembayaran THR sebaiknya dilakukan seminggu atau 7 hari sebelum Idul Fitri.

“Walaupun sering dilakukan, namun surat edaran tersebut tetap kami berikan kepada gubernur. Proses administrasinya masih berjalan dan akan segera kami serahkan. Biasanya surat edaran ini dikeluarkan pada awal minggu pertama Ramadhan,” ujarnya. Dia adalah. jelas Ida.

Lebih lanjut Ida menyatakan, pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak bisa dicicil.

“Tidak bisa sedikit-sedikit, tidak boleh,” tegasnya.

Ida juga mengumumkan pihaknya akan segera membuka kembali surat pengaduan THR. Postingan ini dibuat untuk memberikan wadah bagi para pekerja dan pengusaha untuk mengadukan permasalahan THR.

“Kami akan buka posko THR. Senin atau Selasa kami akan kirimkan surat edaran dan buka posko THR,” imbuh Ida.

Di hari kedua Ramadhan, tak ada satu pun pengusaha yang mengeluh kesulitan membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

“Semuanya sadar betul bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Seperti tahun-tahun sebelumnya, kami akan membuka posko THR untuk memberikan saran dan menerima pengaduan dari pengusaha dan pekerja,” tutupnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Pilihan HP Cocok untuk Gamer, Dilengkapi Fitur Game Turbo
Next post Saksikan Pintu Berkah Spesial Ramadan di Indosiar, Jumat 22 Maret 2024 Via Live Streaming Pukul 15.30 WIB