UKT Batal Naik, Pengamat Sebut Subsidi Kampus Negeri Perlu Ditinjau Ulang

Read Time:1 Minute, 52 Second

REPUBLIK. mendesak pemerintah mengkaji ulang subsidi kepada perguruan tinggi negeri (PTN). Pemerintah diminta tidak enteng memberikan status badan hukum kepada PTN (PTN-BH) sampai kampus tersebut benar-benar mandiri secara finansial.

“Pembatalan kenaikan UCT membuat pemerintah mempertimbangkan kebijakan pengurangan subsidi biaya operasional kampus negeri. Pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah,” kata Yeyen saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/05/2024). .

Kampus hendaknya menahan diri untuk tidak ingin memiliki PTN-BH kecuali mereka benar-benar mempunyai kemandirian finansial. “Sebab kampus harus mampu mengelola dana yang tersedia untuk layanan akademik yang berkualitas di satu sisi, dan mengembangkan badan usaha di sisi lain,” ujarnya.

Ia menekankan agar kampus memikirkan kembali cara menentukan biaya kuliah agar mahasiswa bisa membayar sesuai kemampuan orang tuanya.

Menurut dia, kontribusi keuangan pemerintah terhadap biaya operasional PTN-BH tidak sebesar kontribusi dana dari Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri (PTN-BLU) dan unit usaha PTN sehingga harus memiliki sumber pendapatan dari badan usaha. dan dukungan pendidikan, sehingga UKT dan Pembayaran Pengembangan Institusi (IPI) atau pembayaran awal dianggap sebagai metode yang segera dilakukan.

Masalahnya, ketika PTN-BH tidak berjalan atau pertumbuhan usahanya kurang, maka mereka membutuhkan dana operasional untuk segera menaikkan UKT dan IPI atau start up fee, ujarnya.

Ia juga mencontohkan, peningkatan tajam UCT dan IPI menunjukkan kampus tidak mampu mencari sumber pendapatan dari sumbangan dunia usaha dan pendidikan.

Ia menegaskan, pemerintah dan kampus mempunyai prinsip pendidikan yang bersifat nirlaba, sehingga tidak boleh ada komersialisasi agar masyarakat miskin dan menengah bisa menjadi lulusan dan meningkatkan kualitas hidupnya.

“Pemerintah dan kampus harus menganut prinsip hak-hak sipil dalam pendidikan, terutama bagi masyarakat miskin dan kelas menengah.” Pendidikan tidak boleh mencari keuntungan atau komersialisasi pendidikan. Artinya harus ada akses ke kampus-kampus negeri, sekaligus meningkatkan kualitas fasilitas dan layanan pendidikan”.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menghapus kebijakan kenaikan UCT yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2 tahun 2024. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan keputusan itu diambil setelah berdiskusi dengan para rektor perguruan tinggi negeri dan setelah mendengarkan keinginan berbagai pemangku kepentingan yang belakangan menjadi sorotan masyarakat.

“Kemendikbud memutuskan untuk membatalkan kenaikan UCT pada tahun ini dan kami akan mengkaji ulang seluruh persyaratan UCT PTT,” kata Nadiem usai pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin. 5). / 2024).

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Fakta Menarik tentang Happy Asmara: Dia Memiliki Keinginan untuk Menjadi Seorang Guru dan Merasa Paling Takut Saat Harus Naik Pesawat
Next post Pedro Acosta ‘Si Bocah Ajaib’ Naik Kasta ke Tim Pabrikan MotoGP