designsuperstars.net, JAKARTA — Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengumumkan akan memulai proses hukum terhadap individu dosen dan perusahaan yang terkait dengan pelaksanaan program magang internasional di Jerman. Upaya hukum yang akan dilakukan antara lain dengan melaporkan kerugian materiil dan non materiil yang ditimbulkan oleh pihak-pihak tersebut.
“UNJ akan melakukan proses hukum atas pelaporan kerugian materiil dan non materiil yang ditimbulkan oleh SS, PT Sinar Harapan Bangsa (SHB) dan CV-Gen,” demikian siaran pers yang dikutip dari laman resmi UNJ, Kamis (28/3/2024). ).
Siaran pers ini dikeluarkan menanggapi maraknya pemberitaan mengenai program magang di Jerman yang ditawarkan oleh PT SHB dan CV-Gen yang mengakibatkan 33 universitas di Indonesia menjadi korban penipuan. Dijelaskan pula, semua bermula ketika SS, dosen salah satu universitas di Provinsi Jambi, dan timnya datang ke UNJ pada Februari 2023 untuk menawarkan program tersebut.
Kemudian pada tanggal 6 Mei 2023 SS kembali ke UNJ untuk mempresentasikan International Internship Program di Jerman atas undangan dan presentasi dari PT SHB dan CV-Gen. Dalam pemaparannya di hadapan UNJ, ketiga pihak meyakinkan UNJ bahwa PT SHB merupakan perusahaan yang mempunyai badan hukum dan program magang internasional di Jerman diakui oleh pemerintah Jerman dan Indonesia.
UNJ menyampaikan bahwa saat itu SS, PT SHB dan CV-Gen mengatakan banyak perguruan tinggi Indonesia yang mengikuti program magang internasional di Jerman sebelum UNJ. Saat ditanya apakah benar program tersebut merupakan magang, ketiganya menyatakan dan membenarkan bahwa itu adalah program magang yang berlangsung selama 3 bulan.
“Dalam rangka mendukung dan mensukseskan MBKM, maka pada tanggal 19 Mei dilaksanakan program internasionalisasi UNJ dan pencapaian IKU 2 yaitu mahasiswa memperoleh pengalaman di luar kampus, serta indikator pemeringkatan perguruan tinggi dunia untuk mahasiswa keluar internasional. Tahun 2023 telah dilaksanakan workshop program magang internasional di Jerman, di gedung lantai 8,” tulis UNJ.
SS, ER selaku direktur SHB dan SM dari Jerman yang merupakan lulusan International Internship Program 2022 di Jerman hadir sebagai narasumber pada saat itu. SS meminta SM bersaksi tentang pengalaman magangnya di Jerman.
Workshop kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara UNJ dan PT SHB mengenai Program Magang Internasional, sebagaimana terlihat pada Nota Kesepahaman antara UNJ dan PT. SHB no. B 19.UN/39 HK 07.00/2023 dan 39/MOU/SHB-UNJUni/VI/2023 tentang Penyelenggaraan Program Magang Internasional bagi Mahasiswa UNJ di Jerman.
“Isi perjanjiannya menyatakan bahwa PT SHB menawarkan pilihan dan kesempatan bagi mahasiswa aktif dari berbagai universitas di Indonesia untuk magang di Jerman.” Sesuai isi nota, jelas disebutkan bahwa program tersebut merupakan magang internasional dan bukan pekerjaan,” tulis mereka di UNJ.
Kemudian, guna memperkuat dan mengamankan program magang internasional, UNJ juga meminta jaminan kepada PT SHB melalui email. Melalui surat 12/09/2023. Pada tanggal 19 September 2023, PT SHB menanggapi pemberitahuan bahwa program tersebut pada dasarnya adalah magang dan mereka memberikan jaminan komitmen penuh terhadap magang tersebut.
“Dan kami berjanji kepada Anda tidak akan ada unsur pelecehan seksual, tidak ada unsur kekerasan fisik, dan tidak ada unsur perdagangan manusia.” “Berdasarkan jaminan PT SHB, UNJ akhirnya tetap menawarkan program magang internasional di Jerman,” tulis UNJ.
Menurut UNJ, program magang internasional di Jerman yang ditawarkan oleh SS dan PT SHB memiliki nilai mandiri bagi mahasiswa yang berminat untuk mengikutinya. UNJ sendiri tidak mempunyai dana anggaran khusus untuk kegiatan program magang internasional. Oleh karena itu, ketika dihubungi oleh mahasiswa SS UNJ dan PT SHB, mereka melaporkan bahwa program tersebut ditanggung secara mandiri oleh peserta yang berminat untuk berpartisipasi.
Dijelaskan, total biaya mahasiswa untuk mengikuti program yang ditawarkan SS dan PT SHB adalah biaya pendaftaran sebesar Rp 150 ribu yang ditransfer ke akun CV-Gen dan EUR 350 atau setara. Rp 5,5 hingga 6 juta dengan rincian 150 Euro untuk PT SHB menyiapkan Letter of Acceptance (LoA).
Setelah LoA diterbitkan, mahasiswa harus membayar 200 Euro kepada PT SHB untuk mendapatkan persetujuan dari otoritas Jerman dan menerbitkan surat tersebut dalam waktu satu hingga dua bulan. Sedangkan pengurusan visa, tiket pesawat, akomodasi dan kebutuhan sehari-hari selama berada di Jerman menjadi tanggung jawab masing-masing pelajar dan sudah diketahui oleh pelajar.
“SS dan PT SHB telah mengklarifikasi di hadapan pimpinan dan mahasiswa UNJ bahwa mahasiswa magang di Jerman akan mendapat biaya magang hingga Rp 20-30 juta dari tempat magang. Biaya magang menurut SS dan PT. “SHB nantinya bisa membiayai pengeluaran mahasiswa, termasuk tiket pesawat,” tulis UNJ.