Ogyakarta, designsuperstars.net – Speed bump merupakan alat pengatur lalu lintas yang berfungsi mencegah kendaraan melaju kencang di jalan tertentu. Umumnya lampu lalu lintas dipasang di dekat persimpangan atau persimpangan jalan.
Meski berperan sebagai pengatur kecepatan pengemudi, namun pemasangan speed bump seringkali merugikan pengendara sepeda motor dan mobil karena dipasang tanpa memperhatikan jarak.
Setelah viral di media sosial baru-baru ini, seorang pengendara sepeda motor menyebut pemasangan peredam kecepatan melanggar aturan.
designsuperstars.net mengutip @Wonderfuljogja pada Kamis 3 Oktober 2024, jenazah tersebut sangat tinggi dan berjajar enam baris.
Hal ini sangat menyulitkan pengendara sepeda motor dan pengendara untuk melintas. Hal ini juga dianggap mempersulit perjalanan dan menyebabkan kerusakan pada kendaraan. Sedangkan speed jump ini berlokasi di Jalan Letjen Suprapto, Yogyakarta.
Sebagai informasi, pemasangan speed bump di jalan raya saat ini diatur dalam Peraturan Alat Pengendalian dan Pengguna Jalan Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021.
“Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf A digunakan untuk menurunkan sebagian badan jalan berupa ketinggian dengan lebar dan kemiringan tertentu yang melewati material jalan,” bunyi aturan tersebut. .
Video tersebut sontak menyedot perhatian netizen, banyak di antaranya yang geram dengan keributan di salah satu jalan di Yogyakarta.
“Sepedanya rusak,” kata seorang veteran.
“Sebenarnya ada standar tinggi, lebar, dan kemiringan untuk menambah kecepatan,” kata seorang warganet.
“Jujur saya deg-degan, apalagi kalau motor saya jalan, kayak jalan…iya,” ucapnya.
Misalnya saja Ngono Wes yang mengaku harus melewati jalan ini setiap hari selama dua minggu, tertimpa kecelakaan sepeda motor. designsuperstars.net.co.id 7 November 2024