Yudha Arfandi Menangis Bacakan Nota Pembelaan, Bantah Tudingan yang Selama Ini Ditujukan Kepadanya

0 0
Read Time:1 Minute, 26 Second

designsuperstars.net, Jakarta Yudha Arfand, terdakwa kematian putra Tamara Tyasmara, Dante, membacakan tanda tangannya dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/7/2024). Memo pembelaan itu berjudul “Suatu hari nanti kebenaran akan terungkap.”

Yudha Arfandi mengaku mendapat cacian dan hinaan setelah kematian Dante muncul dan menjadi kontroversi publik. Ia merasa dalam kasus ini tidak ada kesempatan untuk menyampaikan keberatannya.

“Berbagai tuduhan dilontarkan kepada saya, sepertinya tidak ada kesempatan untuk protes, bahkan satu kata pun yang tidak boleh diucapkan. ‘Buktikan kebenarannya, jika Anda menganggapnya dari terdakwa seperti saya,’ kata Yudha Arfandi.

“Terdakwa hampir kehilangan hak untuk diadili secara khusus. Saya dianggap bersalah sejak awal persidangan, dan itu harus sangat serius, tanpa mempertimbangkan alasan apa pun dari pihak saya sebagai terdakwa,” tambah Yudha Arfandi.

 

 

Yudha merasa jijik. Bahkan pemberitaan yang seolah-olah menyebut dirinya monster sepanjang pengusutan kasus ini, berpengaruh terhadap opini publik.

“Penipuan terhadap saya sementara penyelidikan terhadap terdakwa dan keluarga saya terus berlanjut, tekanan kuat di dalam dan di luar pengadilan yang mempengaruhi opini negara, bahkan mungkin penelitian mengenai masalah ini. itu dilakukan di media dan masyarakat, seolah-olah saya adalah monster yang mengerikan,” katanya.

 

 

Yudha tidak bisa berhenti menangis saat membaca simbol perlindungannya. Dia membeberkan tuduhan terhadap dirinya selama kasus ini. Ia dengan tegas menyatakan tuduhan tersebut tidak benar.

“Tuduhan berencana menimbulkan kekerasan terhadap seseorang. Cari dan dapatkan CCTV sebelum terjadi kecelakaan dan kemarahan keluarga korban karena tidak diperbolehkannya nikah dan nikah, semua tudingan itu tidak benar, kata Yudha. .

“Saya ulangi, semuanya tidak benar,” ulang Yudha.

 

 

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menilai Yudha Arfandi terbukti bersalah dan sengaja melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa Dante.

Oleh karena itu, JPU menuntut hukuman maksimal kepada Yudha, yaitu hukuman mati.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D slot 1000 jepang slot lapaktoto