designsuperstars.net, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanjutkan pembangunan Ibukota Kepulauan (IKN) di Kalimantan Timur. IKN nantinya akan difungsikan sebagai ibu kota pengganti DKI Jakarta.
Namun, upaya pemindahan ibu kota negara dari Jakarta dimulai pada masa pemerintahan Presiden Sukarno. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pelaksana Harian (Plh) Bidang Pembinaan Pemerintahan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Amran.
Amran mengatakan, rencana Presiden Sukarno memindahkan ibu kota negara dari Jakarta sudah disusun pada tahun 1957. Saat itu Bung Karno ingin memindahkan ibu kota negara ke Palangkaraya. Sejarah pemindahan ibu kota negara dimulai dari Presiden Sukarno pada tahun 1957, kata Amran dalam pertemuan Koordinator Nasional Ibu Kota Kepulauan di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (14/03/2024).
Namun rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta di bawah Presiden Sukarno tidak terlaksana. Selain itu, rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta kembali dimulai pada masa pemerintahan Presiden Soeharto. Pemindahan ibu kota negara
Pada tahun 1997, Soeharto berencana memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Jongol, Jawa Barat, namun hal itu tidak pernah terwujud. Rencana ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Tajikistan Nomor 1 Tahun 1997 tentang Koordinasi Pengembangan Daerah Chengol Sebagai Kota Mandiri Pusat Negara.
Selain itu, rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta juga digagas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2013. Namun rencana tersebut tidak pernah terlaksana hingga akhir masa jabatan SBY.
Baru pada era Presiden Jokowi rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta pada tahun 2019 terlaksana. Jokowi kemudian mendapat restu dari Republik Rakyat Tiongkok untuk memindahkan ibu kota negara ke Pulau Kalimantan. “Jadi tahapan pemindahan ibu kota negara ini bukanlah hal baru, ini merupakan proses yang sangat panjang,” kata Amran.
Wartawan: Suleiman
Sumber: Merdeka.com
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimulono akan memastikan pasokan air di Ibu Kota Negara (IKN) menjelang pelantikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan rencananya pengerjaan IKN setelah bandara dan jalan tol akan dimulai pada Juli 2024.
“Yang penting bukan hanya bandara dan jalan tol, tapi juga air. Oleh karena itu, kami rencanakan air akan masuk (ke IKN) pada bulan Juni dan jalan tol serta bandara akan (dibuka) sekitar bulan Juli, kata Basuki Antara, Rabu (13/03/2024).
Dengan selesainya pembangunan infrastruktur dasar, Basuki optimistis rencana pemerintah menggelar rangkaian acara HUT RI di IKN dapat terlaksana.
Jadi tanggal 17 Agustus Insya Allah akan diadakan di sana dan beliau (Presiden Jokowi) akan berkantor di sana, kata Basuki.
Kementerian PUPR melalui Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN telah membangun dua Instalasi Pengolahan Air Minum (IPA) untuk menyuplai air minum ke IKN.
IPA pertama adalah infrastruktur pengambilan air Sungai Sepaku 350 liter per detik yang didanai APBN, sedangkan IPA kedua adalah bendungan Bendungan Sepaku 300-350 liter per detik yang didanai hibah Korea Selatan.
Kementerian KUPR menargetkan pertama-tama menyelesaikan pembangunan sistem pengendalian banjir Sungai Sepaku.
“Dengan demikian, setidaknya jika kedua IPA ini beroperasi, kawasan IKN Nusantara akan menerima sekitar 600 hingga 700 liter air minum per detik,” kata Ketua Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur (Kasatgaz) Danis Sumadilaga pada November lalu.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1. 63 Tahun 2022 tentang Rincian Rencana Umum Ibukota Kepulauan, Instalasi Pengolahan Air Minum (IPA) bertujuan untuk menjamin dan menjernihkan pasokan air minum yang aman.
Prinsip yang digunakan dalam pembangunan fasilitas pengolahan adalah optimalisasi lokasi fasilitas pengolahan dengan pemanfaatan dan pemeliharaan sistem penyediaan air minum (DWS).
Kemudian sambungkan IPA sehingga produksi air minum tetap berlanjut ketika salah satu fasilitas tidak berfungsi.
Salah satu prinsip utama infrastruktur perairan di IKN Nusantara adalah pengelolaan sumber daya air yang bertujuan untuk menjamin akses terhadap air minum, air untuk kebutuhan ekonomi dan lingkungan, perlindungan sumber air dari pencemaran, termasuk melalui sanitasi yang aman dan berkelanjutan (air limbah domestik). dan limbah padat), serta mengurangi risiko banjir melalui sistem pengelolaan sumber daya air yang terpadu.