designsuperstars.net, Jakarta – Dalam Islam, mandi wajib adalah kewajiban untuk menyucikan diri dari hadis-hadis besar, seperti setelah berhubungan seks, mimpi basah, menstruasi, melahirkan, masuk Islam, atau kematian. Namun, pertanyaan umum adalah apakah Anda harus mencuci rambut setelah mandi.
Meski ada pendapat yang menyamakan mandi dengan mencuci rambut, namun tidak ada dalil dalam ajaran Islam yang menyatakan penggunaan sampo sebagai syarat sah mandi. Hal ini sejalan dengan penjelasan yang diberikan oleh berbagai sumber literatur Islam.
Bagi muslimah, keputusan mencuci rambut atau tidak merupakan urusan pribadi berdasarkan aturan agama. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa wanita tidak boleh membiarkan rambutnya tergerai atau tergerai saat mandi junub.
Menurut hadits ini yang diriwayatkan oleh Ummu Salama, Rasulullah S.W. Ditegaskannya, sebagai bagian dari proses wudhu, cukup mengalirkan air ke kepala sebanyak tiga kali.
Oleh karena itu, apakah seorang wanita mencuci rambutnya atau melakukan proses penyucian hadis yang penting saat mandi wajib, dia memenuhi syarat mandi wajib dalam Islam. Berikut komentar lengkapnya dari designsuperstars.net, Selasa (4/02/2024).
Dalam Islam, wudhu wajib atau yang dikenal dengan wudhu junub merupakan kewajiban seorang muslim untuk bersuci dari hadis-hadis agung. Hadits penting ini mencakup situasi seperti setelah berhubungan seksual, mimpi basah, menstruasi, melahirkan, masuk Islam, atau kematian.
Mandi junub merupakan bagian penting dalam menjaga kesucian ruhani seseorang menurut ajaran Islam. Hal ini dapat ditemukan di berbagai sumber literatur Islam, seperti buku “Amalan Mandi Janaba” terbitan Rumah Fiqh pada tahun 2018.
Pertanyaan umum dalam amalan mandi junub adalah: apakah wajib mencuci rambut? Mandi junub mempunyai efek yang sama seperti mencuci rambut, tata cara mandi junub melibatkan air mengalir ke seluruh tubuh. Namun, belum ada bukti jelas bahwa penggunaan sampo merupakan syarat sah untuk mencuci penis.
Menurut Aisyah RA, Rasulullah S.W. Setelah mandi, mulailah dengan mencuci tangan. Kemudian dia berwudhu sambil berwudhu. Kemudian dia mencelupkan jari-jarinya ke dalam air, lalu mengusap kulit kepalanya, lalu memercikkan tangannya ke air tersebut sebanyak tiga kali, lalu menuangkan air tersebut ke seluruh kulit kepalanya. (Bukhari dan Muslim)
Menurut beberapa ulama dan sastrawan, sebagaimana dijelaskan dalam buku “125 Masalah Tahara” karya Muhammad Anis Sumaji, keramas adalah mencuci rambut dengan sampo untuk mencapai kesucian dan kebersihan. Namun itu bukan bagian dari kolom. Sebagaimana ditegaskan dalam hadis yang menjelaskan tata cara mandi junub, yang terpenting adalah niat dan penyebaran air ke seluruh tubuh.
Pandangan tersebut juga diperkuat dengan hadis riwayat Aisyah RA dan Ummu Salama RA yang menjelaskan tata cara mandi junub. Hadits ini tidak menyebutkan penggunaan shampo saat mandi. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa dalam Islam wajib mandi tidak boleh dibarengi dengan keramas.
Ummu Salama RA berkata: “Aku bertanya, ya Rasulullah, haruskah aku, seorang wanita yang mencukur rambutnya, membuka sepatuku saat mandi junub?” Beliau bersabda, “Jangan membuka (kepalamu) dengan menyiramkan air ke kepalamu sebanyak tiga kali dan sisanya dipercik dengan air, maka kamu akan menjadi bersih.” (Kadr Muslim.)
Dengan mengikuti tata cara memandikan Junub yang benar dengan niat dan menyebarkan air ke seluruh tubuh, seseorang telah memenuhi kewajiban bersuci dari hadis-hadis pokok Islam. Abu Saqhi (2017) dalam bukunya Panduan Praktis Sholat Wajib-Sunnah menyebutkan niat wudhu:
Semoga Tuhan memberkati Anda تَعَالَى
Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari fardhol lillaahi ta’aala.
Artinya : Saya akan mandi besar untuk menghilangkan hadas fardu besar dari Allah.
Timbul pertanyaan apakah wajib bagi wanita muslim untuk mencuci dan menata rambutnya saat wajib berwudhu. Menurut hadis shahih, wanita tidak boleh membiarkan rambutnya tergerai saat mandi wajib. Sesungguhnya hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ummu Salama dengan jelas menegaskan hal tersebut.
Ummu Salamah RA berkata: “Aku bertanya, ya Rasulullah, haruskah aku, seorang wanita yang mencukur rambutnya, membuka sepatuku saat mandi junub?” Beliau bersabda, “Janganlah kamu membuka (kepalamu) dengan menyiramkan air ke kepalamu sebanyak tiga kali dan sisanya dipercik dengan air, maka kamu akan menjadi bersih.” (Kadr Muslim.)
Rasulullah SAW memberikan jawaban tegas atas pertanyaan Ummu Salama dengan mengatakan bahwa tidak perlu bagi wanita untuk membuka atau membiarkan rambutnya saat berwudhu junub. Dalam hadits ini Rasulullah SAW menegaskan bahwa cukup menyiramkan air ke kepala sebanyak tiga kali. Hal ini menunjukkan bahwa proses bersuci dari hadis-hadis pokok dalam Islam tidak memerlukan langkah-langkah tambahan seperti melepas ikatan atau mengikat rambut.
Pertanyaan apakah perempuan harus mencuci rambut saat wajib mandi dapat dilihat dari sudut pandang praktis dan kontekstual. Tujuan utama mandi Junub adalah untuk menyucikan diri secara menyeluruh dari Hadas utama. Oleh karena itu, baik seorang wanita mencuci rambutnya atau berwudhu, jika proses bersuci secara menyeluruh dilakukan oleh Hades yang agung, maka dia memenuhi syarat wajib berwudhu dalam Islam.
Penting untuk dipahami bahwa dalam Islam, ketika praktik tersebut tidak secara khusus diwajibkan oleh ajaran agama atau hadis, maka hal tersebut merupakan pilihan individu. Demikian pula mengenai keramas saat mandi yang wajib bagi wanita, merupakan pilihan pribadi berdasarkan kenyamanan dan praktik yang dianggap tepat oleh setiap orang dalam menangani proses pembersihan rambut berlebih. Benar
Rasulullah SAW menjawab, “Tidak, cukup dengan menyiramkan air ke kepala sebanyak tiga kali.” (Foto oleh Tirmidzi)
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa wanita tidak boleh mencuci atau melepaskan rambutnya saat mandi wajib menurut Islam. Inilah Rasulullah SAW. Sesuai ajaran hadis ditegaskan bahwa menyiramkan air ke kepala sebanyak tiga kali saja sudah cukup sebagai bagian dari proses wudhu.