designsuperstars.net, JAKARTA – Ketua Badan Pangan Nasional (NFA) Arief Prasetyo Adi mengimbau masyarakat dan pedagang makanan menjual SPHP Beras (Pasokan Pangan dan Stabilitas Harga) sesuai aturan yang telah ditetapkan. Sebab tujuan SPHP beras bukan untuk diperjualbelikan secara komersil, melainkan untuk menghemat pangan dan menstabilkan harga.
“Kami mengimbau para pedagang dan pedagang untuk tidak menjual Beras SPHP dalam bentuk apapun. Karena beras SPHP disalurkan agar masyarakat tetap mendapatkan bahan pangan,” kata Arief dalam siaran persnya, Rabu (27/3/2024).
Arief memandang perlu untuk terus memberikan dukungan kepada masyarakat dan produsen industri pangan. Pasalnya, upaya pengalihan Beras SPHP sebelumnya berhasil digagalkan Satgas Pangan Polri di berbagai kabupaten seperti Medan, Malang, dan Balikpapan.
Arief menegaskan, beras SPHP merupakan beras yang diimpor Perum Bulog sesuai rekomendasi Badan Pangan Nasional. Pada tahun 2024, target penyaluran beras mencapai 1,2 juta ton. Harga beras SPHP diatur berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 7 tahun 2023.
Beras SPHP 2024 banyak digunakan di Indonesia dengan kemasan 5 kg dengan harga Rp 10.900/kg untuk zona 1, Rp 11.500/kg untuk zona 2, dan Rp 11.800/kg untuk zona 3. Masyarakat bisa membeli Beras SPHP di pasar tradisional. , toko fashion, toko Perum Bulog, Pemerintah Daerah dan toko rekanan Perum Bulog lainnya.