Curi Listrik PLN Buat Tambang Crypto, Mahasiswa di Depok Terancam 7 Tahun Penjara

0 0
Read Time:1 Minute, 55 Second

DepoK – Polisi berhasil menangkap produsen listrik Kristpo-Mining. Pelaku diketahui bernama WS (25), warga Pademangan, Jakarta Utara. Diketahui pelaku masih berstatus pelajar.

Pelaku menyewa salah satu toko di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Curug, RT 01 RW 01, Kecamatan Cimanggis, Depok. Di sana ia merakit alat untuk menyambungkan listrik langsung ke kabel Jaringan Tegangan Rendah (JTR). Aliran ini langsung masuk ke instalasi rumah niaga tanpa alat ukur dan pembatas (APP)/KWH meter.

Di toko ada banyak alat penggali. Listrik dari tiang ini digunakan untuk menggerakkan sejumlah mesin pertambangan.

Karena alat ini harus tersedia 24 jam, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto, Selasa, 19 September 2023.

Satu alat membutuhkan 3000 energi/mesin. Pelaku diduga tak mau membayar tagihan listrik yang mahal sehingga sengaja menyambungkan kabel JTR langsung ke gudang.

“Yang bersangkutan melakukan itu (mencuri listrik) untuk memasang crypto-mining. Alat ini membutuhkan tegangan atau daya listrik yang sangat tinggi, sehingga dia mencuri atau menyalahgunakan atau mengambil listrik tanpa izin dari PLN,” ujarnya.

Ada 24 unit penambangan di gerobak ini. Pelaku telah mengelola peternakan beruang selama dua bulan. WS menyewa toko tersebut dengan harga Rp 40 juta/tahun. Pendapatan yang diperoleh dari 24 pabrik pertambangan selama tujuh hari diperkirakan mencapai Rp 4-5 juta. Kerugian yang dialami PLN masih dihitung. “Uang yang hilang masih dihitung,” ujarnya.

Awalnya PLN mendapat laporan dari warga yang mengeluhkan listrik selalu padam. PLN meminta bantuan polisi untuk mengunjungi lokasi tersebut.

“Kemudian dilakukan penyelidikan atau penilaian. “Saat kami mengetahui ada yang tidak beres, ternyata ada kabel yang tidak berada pada jalurnya, melainkan langsung menuju ke unit rumah atau gedung usaha dari jalan utama,” jelasnya.

Polisi PLN menemukan kabel menempel di tiang listrik. Kabel tersebut harus melewati meteran atau peralatan yang khusus disediakan oleh PLN.

“Mereka didampingi anggota kepolisian dan Bareskrim, mereka periksa. Ternyata benar ada dugaan penyalahgunaan atau pencurian listrik untuk keperluan tidak sesuai rencana penggunaan. ,” dia berkata.

WS dijerat Pasal 51 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Ancaman 7 tahun penjara, tutupnya.

Baca beberapa artikel edukasi menarik di tautan ini. Berakhirnya Masa Penantian, PLN Sukseskan Pelayanan Ketenagalistrikan Nasional di Hari Raya Idul Fitri 2024 PT PLN (Persero) berhasil menyediakan tenaga listrik yang andal di masa tunggu Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijriah, mulai tanggal 3 April hingga -19 April, 2024.designsuperstars.net.co.id 21 April 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D slot 1000 jepang slot lapaktoto