Kemenhub Ingatkan Mobil Listrik yang Mudik Naik Kapal Penyeberangan Wajib Diperlakukan Khusus

Read Time:2 Minute, 22 Second

Jakarta, 6 April 2024 – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membahas tata cara pemuatan kendaraan listrik atau yang diangkut dengan kapal yang harus ditangani secara langsung. Salah satunya diparkir di samping APAR atau alat pemadam api ringan, guna menghindari berbagai kecelakaan dan mencegah terbakarnya baterai pada kendaraan listrik.

Direktur Angkutan Sungai, Danau, dan Perahu Kementerian Perhubungan Lilik Handoyo di Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran SE-DRJD 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemuatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai ke Kapal. pada Masa Transit Idul Fitri 2024/1445 Hijriah.

Keputusan ini berlaku bagi kendaraan pengangkut barang yang merupakan kendaraan listrik dan pengangkutan kendaraan listrik dengan kapal yang berada di wilayah hukum Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, kata Lilik, dikutip designsuperstars.net Otomotif Antara, Sabtu. 6 April 2024.

Lilik mengatakan, tujuan aturan tersebut adalah agar kendaraan listrik dapat diangkut dengan perahu dengan aman, lancar, tertib, dan teratur sehingga terhindar dari kecelakaan, terutama pada periode lebaran yang lalu lintasnya lebih padat.

“Hal ini seiring dengan meningkatnya kebutuhan kendaraan listrik, pendistribusian dan pengangkutan kendaraan listrik menggunakan perahu, sehingga Ditjen Perhubungan Darat mengontrol jalur pemuatan kendaraan listrik di atas kapal,” kata Lilik.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa kendaraan listrik dikumpulkan di tempat yang diberi tanda khusus oleh pemilik kapal atau penanggung jawab kapal agar mudah diawasi. Ruang tersebut kemudian ditempatkan minimal 3 meter dari area peralatan jika ruang tersebut tidak dilindungi oleh proteksi kebakaran A-60.

Jika ruang mesin ditutupi dengan proteksi kebakaran A-60, maka dapat dipasang di atas ruang mesin. Hal ini untuk menghindari panas berlebih yang dapat menyebabkan kebakaran pada baterai.

Selain itu, kendaraan listrik harus disimpan di tempat yang tidak menghalangi peralatan keselamatan, alat pemadam kebakaran, jalur keluar dan tempat tersebut harus memiliki ventilasi yang baik,” kata Lilik.

Ia menambahkan, operator pelabuhan harus diberitahu tentang kendaraan listrik yang akan dimuat dan dicatat dalam manifes dan pemuatannya harus memenuhi persyaratan jalur pemuatan.

Seiring berjalannya waktu, selama perjalanan, awak kapal harus memantau area dengan rambu khusus dan pemantauan pemuatan akan dilakukan langsung oleh Syahbandar, kata Lilik.

Selain itu, beberapa kendaraan berpenggerak motor listrik seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda motor, dan skuter tidak dapat diangkut dengan kapal laut pada masa angkutan Idul Fitri 2024/1445 H.

Surat edaran ini, lanjut Lilik, berlaku mulai 4 April 2024 dan sewaktu-waktu dapat dilakukan perubahan. Lilik berharap dengan aturan tersebut, seluruh aktivitas transportasi di Tanah Air dapat berjalan aman dan tenteram serta masyarakat dapat pulang dengan penuh kebahagiaan.

“Jangan lupa untuk mengingatkan kita bahwa urusan pengangkutan mobil listrik merupakan tanggung jawab yang sama bahwa kebutuhan selalu terpenuhi pada saat dimuat di kapal dan kebutuhan mobil listrik itu sendiri,” pungkas Lilik. Tak perlu obat, cukup ikuti beberapa poin ini agar tidak mabuk saat pulang. Mabuk perjalanan merupakan salah satu gangguan kesehatan yang umum terjadi saat melakukan perjalanan jauh, termasuk saat musim mudik lebaran saat ini. designsuperstars.net.co.id 6 April 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Genjot Anak Muda Punya Rumah, Bank Syariah Indonesia Tawarkan Jangka Waktu hingga 30 Tahun
Next post Ada Kejutan untuk Pengguna Telkomsel dan IndiHome