designsuperstars.net, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya merespons dugaan kebocoran data wajib pajak beberapa waktu lalu.
FYI, dugaan kebocoran data ini diklaim oleh akun anonim yang mengaku sebagai Bjorka. Dalam unggahannya, akun tersebut mengaku telah meretas dan mencuri data wajib pajak.
Kami juga diberitahu bahwa sebagian rincian yang diminta adalah milik Presiden Joko Widodo, para menteri, dan beberapa pejabat tinggi lainnya. Terkait hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan sedang meminta klarifikasi kepada DJP Kementerian Keuangan.
Langkah ini berdasarkan PP nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Tak hanya itu, Kominfo juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya terkait dugaan kebocoran data wajib pajak.
“Saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika mengikuti dan terus berkoordinasi secara intensif dengan BSSN, DJP Kementerian Keuangan, dan Kepolisian RI,” kata Dirjen IKP Kominfo Prabu Revolution dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (21/9/2021). 2024). ).
Prabu juga mengatakan, UU PDP mengatur ketentuan pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja melanggar hukum, seperti mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya atau menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.
Dapat digunakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 4 miliar, kata Prabu.
Sedangkan penggunaan Data Pribadi yang bukan milik Anda dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Aparat Penegak Hukum melaksanakan proses penjatuhan sanksi pidana berdasarkan UU PDP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dirjen IKP menutup keterangannya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun memberikan jawabannya. Hal itu diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.
Menurut Dwi, DJP sudah mendalami permasalahan tersebut dan mengatakan tidak ada indikasi adanya kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP.
Akses terhadap data log selama enam tahun terakhir menunjukkan tidak ada indikasi adanya kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP, kata Dwi dalam siaran pers yang diterima, Jumat (20/9/2024).
Ia juga mengatakan, struktur sosialisasi data bukanlah struktur data terkait pelaksanaan hak perpajakan wajib pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Terkait dugaan kebocoran data ini, DJP dipastikan telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), BSSN, dan Polri.
DJP juga berkomitmen untuk menjaga dengan baik kerahasiaan dan keamanan data Wajib Pajak pada sistem informasi dan infrastruktur DJP. Tak hanya itu, DJP akan terus meningkatkan keamanan dan perlindungan data.
Hal ini dilakukan untuk mengevaluasi dan meningkatkan tata kelola sistem data dan informasi melalui keamanan sistem dan kesadaran keamanan.
DJP menghimbau kepada pihak-pihak yang wajib membantu menjaga keamanan datanya masing-masing, antara lain dengan memperbarui antivirus, mengganti password secara berkala, dan mengakses link atau mengunduh file mencurigakan, kata Dwi.
Dwi juga meminta bantuan masyarakat untuk segera melaporkan ke DJP jika menemukan kecurigaan terhadap kebocoran data DJP. Pelaporan dapat dilakukan melalui Kring Pajak 1500200, [email protected], situs pengaduan, atau wise.kemenkeu.go.id.