Viral Inses Adik-Kakak, Bagaimana Hukum Nikah dengan Saudara Kandung? Ini Jawaban Ustaz Adi Hidayat

Read Time:1 Minute, 49 Second

designsuperstars.net Lifestyle – Pengguna media sosial dihebohkan dengan kejadian seorang adik perempuan yang dihamili oleh adik perempuannya. Kabarnya, kasus inses di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, masih terjadi pada tahun 2021.

Pelaku yang diketahui berinisial KH (21 tahun) menghamili adiknya RI (16 tahun) sebanyak tiga kali. Namun ada yang aneh karena RI selaku korban justru bersimpati dengan pelaku yang menghamilinya saat masih di bawah umur. Scroll terus ya?

Lalu apakah hubungan inses semacam ini memerlukan pernikahan? Apa yang dikatakan undang-undang tentang pernikahan antar saudara kandung? Ustaz Adi Hidayat angkat bicara mengenai hal tersebut.

Ustaz Adi Hidayat merujuk pada ayat 23 Surat Anisa menjelaskan, Islam dengan jelas menyatakan siapa yang boleh atau tidak boleh menikah.

Dalam ayat tersebut Allah menggambarkan pasangan-pasangan yang tidak boleh menikah. Dalam siaran resmi YouTube Ustaz Adi Hidayat disebutkan Ustaz Adi Hidayat (Ustaz Adi Hidayat) bersabda: “Kamu tidak boleh menikah dengan ibumu, saudara perempuanmu, bibi ayahmu, bibi ibumu. . .

Ustaz Adi Hidayat menyimpulkan, orang-orang yang secara khusus dilarang Islam untuk dinikahi adalah ibumu, saudara perempuanmu, bibi dari pihak ayah, dan bibi dari pihak ibu.

“Diluar itu silakan menikah, tapi tidak boleh,” tambah Ustaz Adi Hidayat.

Selain itu, Ustaz Adi Hidayat juga menegaskan bahwa dilarang menikahkan saudara kandung secara bersamaan. Pernikahan antar saudara kandung adalah ilegal. Artinya, kalau dia berbuat demikian, yaitu mengawini saudara laki-laki dan perempuan sekaligus, maka dia telah berbuat dosa.

“Jadi kalau ditanya apa hukumnya dua saudara perempuan sekaligus, Allah langsung menjawab, Allah membuktikan hakikat hukumnya. Allah berfirman haramnya mengawini dua saudara perempuan sekaligus. juga melawan hukum Ustaz Adi Hidayat mengatakan: “Jika seseorang tidak bertaubat kepada Allah SWT, maka dia akan berdosa seumur hidupnya.”

Di sisi lain, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, saudara kandung yang ingin menikah hendaknya bertaubat atas kesalahannya. Oleh karena itu, seseorang harus menceraikan terlebih dahulu salah satu dari kedua saudaranya.

“Sekarang yang jadi pertanyaan, kalau dia mau bertaubat, yang harus dia lakukan adalah menceraikan salah satu dari keduanya. Itu bukan soal cinta, itu soal hukum Allah SWT, dan kalau soal cinta. tidak terikat hukum, maka itu berlebihan,” kata Ustaz Adi Hidayat. Ayah Ojak sangat yakin Ayu Ting Ting akan menikah dengan Muhammad Fardhana dan meminta memiliki 4 orang cucu. cucu . designsuperstars.net.co.id 11 April 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Subaru Belum Terjun ke Pasar Mobil Listrik Indonesia, Ini Alasannya
Next post Episode Terbaru Bima S Season 2 Part 3 Betrayer di MNCTV