Jarang Diketahui, Ini Perbedaan Sang Saka Merah Putih dan Bendera Merah Putih

0 0
Read Time:1 Minute, 45 Second

JAKARTA – Banyak dari kita mungkin belum mengetahui perbedaan antara bendera Saka Saka merah putih dan bendera merah putih. Bendera merah putih merupakan lambang nasional Indonesia. Bendera ini biasanya dikibarkan setiap hari Senin dan pada Hari Republik Indonesia.

Sedangkan Saka Merah Putih merupakan julukan kehormatan pada bendera Merah Putih Indonesia. Istilah tersebut berawal dari pengibaran bendera di Jalan Pegangsan Timur 56, Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1946 saat deklarasi ini dikeluarkan.

Saka bernyanyi merah putih ini buatan tangan Ibu Fatmawati sekitar tahun 1945 dengan menggunakan kain katun jepang. Sayangnya, seiring berjalannya waktu, saka merah putih semakin rapuh.

Kemudian, pada tahun 1968, dibuatlah bendera tiruan dengan menggunakan bahan sutra. Oleh karena itu, bendera buatan tersebut dinamakan bendera merah putih, dan menggantikan bendera merah putih “tugas” yang selalu dikibarkan di Gedung Parlemen setiap tanggal 17 Agustus.

Hingga saat ini, peninggalan atau bendera merah putih tersebut telah direplikasi sebanyak tiga kali. Yang pertama dilakukan pada tahun 1969 atas permintaan Hussein Mutahari, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Udaka di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan ajudan Presiden Sukarno.

Saat itu, Hussain Mutahar, pencetus lagu Syukur dan Mars Hari Merdeka, bersumpah bendera pusaka harus ditiru dari benang sutera asli dan menggunakan pewarna serta benang tradisional agar lebih awet.

Namun usulan penggunaan warna merah dianggap tidak sesuai dengan warna merah bendera pusaka dan tidak dilaksanakan. Selanjutnya, duplikat bendera merah putih yang ketiga dikibarkan pada upacara kemerdekaan RI yang digelar di Istana Merdeka Jakarta.

Replika bendera ini terus berkibar hingga saat ini. Sedangkan bendera peninggalan aslinya sudah tua dan rapuh sehingga disimpan di monumen nasional. Sebagai lambang negara, bendera merah putih juga mempunyai peraturan khusus yang mengaturnya.

Bendera merah putih melambangkan UU No. 4 diatur dengan bendera negara kesatuan Republik Indonesia. 24 Desember 2009. Undang-undang tersebut dengan jelas mengatur pengaturan mengenai arti, ukuran, penanganan dan tata cara pengibaran bendera, sesuai dengan Konstitusi. Dasco merilis kabar terkini soal gagasan ‘klub presidensial’ yang akan dibentuk menjadi presiden kelak DPP Partai Gerindra kubu Prabowo. Sufmi Dasco Ahmed menyampaikan pendapatnya tentang gagasan ‘Klub Presiden’ seperti yang diinginkan Presiden terpilih Republik. membentuk. Indonesia ingin Prabowo Subianto terbentuk. designsuperstars.net.co.id 10 Mei 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D slot 1000 jepang slot lapaktoto